MEDIA CENTER REJANG LEBONG –
Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Dalam penyaluran tahap pertama ini, Kabupaten Rejang Lebong menerima kucuran dana sebesar Rp21 miliar lebih, menjadikannya penerima DBH terbesar ketiga setelah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Penyerahan DBH dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam sebuah seremoni di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Bengkulu.
Dana ini merupakan bagian dari penguatan fiskal daerah sesuai dengan kontribusi masing-masing wilayah.
Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, yang hadir langsung dalam penyerahan tersebut menyampaikan bahwa total DBH Provinsi Bengkulu tahun ini mencapai Rp179,6 miliar.
Pada tahap pertama, dana yang disalurkan sebesar Rp71 miliar, bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok.
“Alhamdulillah, Rejang Lebong menerima Rp21 miliar lebih. Ini tentu menjadi suntikan fiskal penting untuk mendorong pembangunan di daerah,” ujar Fikri.
Fikri juga merinci bahwa komponen DBH terdiri dari lima item, yakni: bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Dengan total penerimaan untuk Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp60,2 miliar dalam satu tahun anggaran.
Ia menambahkan, di tahun 2024 lalu masih ada sisa dana sekitar Rp4 miliar yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi pada realisasi tahap kedua tahun ini.
Sejalan dengan arahan Gubernur, Fikri menegaskan bahwa dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur.
Hal ini sejalan dengan visi misi program “Bantu Rakyat Fikri-Hendri” yang menargetkan peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Rejang Lebong.
“DBH ini tentu akan kita maksimalkan untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, demi mewujudkan Rejang Lebong Bahagia dan Istimewa,” pungkasnya.(MCRL01)