MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH, M.Si memimpin pembahasan finalisasi Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Rapat pembahasan ini dilaksanakan di aula Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong, pukul 09.00 WIB, pada Kamis, 17 April 2025.
Rapat pembahasan raperda itu dihadiri beberapa unsur terkait. Seperti Bagian Hukum Setdakab, Dinas Koperindag dan UKM, Bulog, BPS, Bappeda, BPBD, Dinas P3APPKB, Dinas Sosial dan Dinas Pertanian.
“Raperda CPPD ini mengatur pendistribusian cadangan stok pangan daerah. Mulai dari penetapan cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta Masyarakat. Termasuk pengawasan dan pelaporan. Pencadangan pangan ini paling sedikit dilakukan 1 tahun,’’ jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Taman SP.
Penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan dapat mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, pola konsumsi, kearifan lokal yang berkembang dimasyarakat, perhitungan adanya penyusutan jumlah dan penurunan mutu. Tingkat konsumsi masyarakat dan jumlah laju pertumbuhan penduduk.
“Penyaluran dan pelepasan terdiri dari perangkat daerah yang membidangi urusan pangan menyalurkan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, stunting, bencana alam/non alam, bencana sosial dan atau keadaan darurat,” tutur Taman.
Selama ini, penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah ini masih menggunakan regulasi berupa Perbup tahun 2023. Ketika itu stok cadangan pangan baru 5 ton beras.
Tahun 2025 stok cadangan meningkat menjadi 25 ton. Dan di tahun 2025 kembali naik menjadi 42 ton.
“Setelah Perdanya selesai maka penyaluran cadangan pangan ini akan merujuk pada Perda. Namun, Ketika terjadi keadaan darurat seperti bencana, penyaluranya tetap menggunakan Perbup,’’ tukas Taman.
Usai pembahasan tahap II Raperda CPPD ini, Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, M.Si, meminta dinas terkait untuk segera menyelesaikan materi Raperda. Sehingga Raperda CPPD dapat disampaikan untuk dibahas DPRD Rejang Lebong.
“Hari ini pembahasan Raperda CPPD ini sudah final. Karena, Raperda ini hanya mengatur stok cadangan pangan dan pendistribusiannya, diharapkan bulan ini juga Raperda ini sudah tuntas dan dapat disampaikan ke DPRD,’’ demikian Pranoto.(rahman)