DISKOMINFO – MEDIA CENTER REJANG LEBONG : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong yang digelar hari ini Senin (21/6/2021) di Gedung DPRD Rejang Lebong mengenai Pengesahan RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020 resmi disahkan dengan Pimpinan Rapat Paripurna langsung dari Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH yang dihadiri langsung Bupati Drs Syamsul Effendi,MM, Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah,SH, Wakil Ketua DPRD beserta Ketua-Ketua Komisi di DPRD dan semua Anggota DPRD hadir serta dihadiri juga dari unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) meliputi, Kapolres Rejang Lebong, Dandim 0409 Rejang Lebong, Kepala Kejari, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong, Kepala-Kepala Dinas disetiap OPD Pemkab Rejang Lebong, Sekretaris Daerah Pemkab Rejang Lebong, Sekretaris Dewan (Sekwan) serta disukseskan juga oleh rekan-rekan Insan Pers dari berbagai awak media di Rejang Lebong.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen,SH menyampaikan, berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020 untuk itu dirinya selaku Pimpinan Rapat Paripurna bahwa Rancangan Pertanggungjawabn Pelaksanaan ABPD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020 disejutui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan menyampaikan ucapan terimakasih kepada bapak-bapak, ibu-ibu dan saudara-saudara yang telah mengikuti ini dari awal sampai akhir, syukur Alhamdulillah terlaksana dengan lancar, kami menyadari sepenuhnya kemungkinan terdapat kekurangan dan kealfaan selama kami memimpin rapat paripurna pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan permohonan maaf,†ungkap Mahdi Husen didepan forum hadirin Rapat Paripurna, Senin (21/6/2021).
Dilain sisi, Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi,MM mengatakan, dengan diperolehnya Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020 tentunya menjadi tugas tantangan dan tanggung jawab kita bersama untuk terus ditingkatkan dan dipertahankan pada Tahun Anggaran dimasa mendatang sehingga pelaksanaan APBD Rejang Lebong tetap sesuai kaidah dan azaz pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-Undangan, efektif, efisien, ekonomis, tranpsaran dan bertanggung jawab.
“Alhamdulillah sudah disahkan dan diterima oleh kawan-kawan DPRD Rejang Lebong sebagaimana kawan-kawan Wartawan saksikan tadi saat sedang berlangsungnya Paripurna Pengesahan Raperda Prertanggungjawaban APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Bupati (Perbup) ini. Kami atas nama Pemkab Rejang Lebong menghaturkan terimakasih dan semoga Rejang Lebong kita semakin BERCAHAYA di Era kami ini, Amiin†demikian penjelasan Bupati saat diwawancarai segenap Insan Pers dari berbagai Media di Rejang Lebong.
Untuk diketaui, Pengesahan Raperda LPJ APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong tertuang resmi dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 07 Tahun 2021 yang langsung ditandatangani Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH dengan dihadiri oleh Anggota DPRD sebanyak 18 orang dan yang tidak hadir hanya 12 orang dengan rincian keterangan tidak hadir, 5 orang diantaranya izin, 4 orang sakit dan 3 orang belum hadir. (Adit MCRL)