MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi dan Sekretariat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), Selasa (03/03/2026) pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M. Kegiatan tersebut dipandu oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Titin Verayensi, S.K.M., M.K.M., didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., serta dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMPTSP, para sekretaris dan perencana perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Sekda Iwan Sumantri menegaskan bahwa rapat ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pembentukan serta penguatan koordinasi Tim Fasilitasi dan Sekretariat Penyelenggaraan TJSLBU di Kabupaten Rejang Lebong.
“Kita saat ini fokus pada persiapan pembentukan tim dan sekretariatnya. Segala sesuatunya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, mulai dari penetapan personel hingga pematangan rencana kerja,” ujar Sekda.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Asisten II Titin Verayensi. Paparan materi disampaikan oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Dunia Usaha Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, Alexander Leo, S.E.
Dasar Pelaksanaan
Pelaksanaan TJSLBU mengacu pada:
Permensos Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2025
Agenda Rapat
Agenda pembahasan meliputi:
Persiapan fasilitasi pembentukan Forum TJSLBU Kabupaten Rejang Lebong.
Penyusunan agenda kerja Tim Fasilitasi dan Sekretariat.
Identifikasi dan inventarisasi kegiatan TJSLBU.
Hasil Kesepakatan
Beberapa poin yang disepakati dalam rapat antara lain:
Rapat awal persiapan pembentukan Forum TJSLBU akan dilaksanakan pada 10 Maret 2026 dan dikoordinir oleh DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong.
Musyawarah Daerah dan Pengukuhan Forum TJSLBU diagendakan setelah Idul Fitri 1447 H.
Agenda kerja Tim Fasilitasi dan Sekretariat TJSLBU terdiri dari tiga tahapan: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Tahap perencanaan diawali dengan identifikasi dan inventarisasi kegiatan TJSLBU yang dijadwalkan hingga 31 Maret 2026.
Dalam proses identifikasi tersebut, tim diminta memperhatikan sasaran TJSLBU sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 6, yakni kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, disabilitas, korban bencana, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Selain itu, bidang TJSLBU mencakup kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan sesuai Pasal 8 Perda tersebut.
Penguatan Struktur Tim
Asisten II Titin Verayensi mengusulkan agar UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dimasukkan sebagai anggota Tim Fasilitasi dan Sekretariat TJSLBU guna mengakomodir sasaran penerima CSR dari kategori korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Hambali, mengusulkan agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Inspektorat turut dilibatkan untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Kepala Bappeda, Afreda Rotua Purba, menyampaikan bahwa Forum TJSLBU nantinya dapat menjadi salah satu sumber dukungan pendanaan dalam membantu penyelesaian program prioritas daerah yang belum terakomodir melalui APBD, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Rejang Lebong, Apt Sofan Wahyudi, S.Si., menegaskan bahwa Tim Fasilitasi dan Sekretariat TJSLBU berperan sebagai jembatan antara program prioritas daerah dalam dokumen perencanaan dengan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Forum TJSLBU.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap pembentukan Forum TJSLBU dapat berjalan optimal serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah secara terarah, terkoordinasi, dan sesuai regulasi yang berlaku.(mcrl/tio/hengky)






