MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar rapat koordinasi rancangan perubahan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Sekda, Jumat (13/02/2026) pukul 14.30 WIB.

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Rejang Lebong, Titin Verayensi, S.KM., M.KM, didampingi Inspektur Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi, SSTP., M.Si. Turut hadir Kepala Bappeda Rejang Lebong, Afreda Rotua Furba, S.Hut., M.Ling, serta sejumlah kepala OPD dan perwakilan terkait.

Dalam sesi wawancara, Asisten II Titin Verayensi menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perangkat Daerah.

“Perda yang baru terbit ini mengatur adanya perampingan untuk efisiensi. Ada beberapa dinas yang digabung, seperti Dinas Kesehatan dengan DP3, kemudian Dinas Sosial yang juga mengalami penggabungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari Perda tersebut perlu disusun aturan teknis lebih lanjut melalui Perbup, khususnya terkait pembagian tugas dan fungsi di masing-masing bidang dalam perangkat daerah yang telah mengalami penggabungan.

“Perbup ini sudah disusun dan selanjutnya akan masuk tahap harmonisasi ke provinsi,” ujarnya. Ditargetkan, proses penyusunan hingga harmonisasi dapat rampung sekitar April 2026.

Adapun harapan dari perubahan dan penggabungan perangkat daerah ini adalah tercapainya efisiensi anggaran sesuai target pemerintah daerah tanpa mengurangi capaian kinerja masing-masing OPD.

“Harapannya, efisiensi yang ditargetkan pemerintah daerah bisa tercapai dan tidak mengurangi target kinerja OPD itu sendiri,” tutup Titin.(mcrl/tio)