MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bertempat di ruang rapat Bupati tadi pagi Selasa (19/4), Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM secara langsung memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Dana Tidak Terduga (DTT) dan Peringatan HUT Kota Curup bersama unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) meliputi, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan,S.Ik, Dandim 0409 Letkol CZI Trisnu Novawan,S.Sos,M.Si,M.Tr (HAN) diwakilkan Pasi Pers Lettu Inf Hasan Basri, Kepala Kejari Yadi Rahmat Sunaryadi,SH,MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Yusran Fauzi,ST,MT, Asisten I, II, III dan sejumlah delegasi OPD dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Dalam hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Andi Ferdian,SE menjelaskan akan memfokuskan Dana Tidak Terduga (DTT) ini pada penanganan dampak covid-19 berdasarkan tiga peraturan Pemendagri dan PP Nomor 12 tahun 2019.

“Dana Tidak Terduga (DTT) kita berpatokan pada peraturan Permendagri Nomor 27 tahun 2021, Permendagri Nomor 77 tahun 2020, Permendagri Nomor 26 tahun 2021 dan sebelumnya ada PP Nomor 12 tahun 2019, jadi kita akan memfokuskan dana DTT ini pada penanganan dampak covid-19 dan kami bisa mengusulkan dan mencairkan dana tak terduga (DTT) ini jika hasil verifikasi layak untuk dikeluarkan,” jelas Andi diforum publik rapat, Selasa (19/4).

Dilain sisi, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi, SH,MH mewakili Forkopimda Rejang Lebong bahwa mereka sepakat menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) ini. Menurutnya, sangat mendukung karena ada dasar hukum PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menjadi dasar pencairan DTT terkait percapaian vaksinasi dan ini juga berdasarkan 3 Peraturan Pemendagri.

“Jangan sampai salah peruntukan, saat verifikasi harus betul-betul silektif apakah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang diajukan itu betul untuk peruntukannya,” ujar Kajari.

Hasil pengamatan Jurnalis MCRL dilapangan bahwa, Bupati Rejang Lebong menambahkan sepanjang regulasi dan aturan tentang Dana Tidak Terduga (DTT) ini jelas akan tetap dijunjung tinggi dan dikaji segera mungkin.

“Sepanjang regulasi dan aturan ini jelas jadi harus kita junjung tinggi, hal ini perlu dikaji segera mungkin agar vaksin ini terlasana tanpa kendala sehingga masyarakat bisa sehat dan dana ini bisa di pertanggung jawabkan,” pungkas Syamsul.

“Kepentingan ini untuk rakyat, orang banyak dan bukan kepentingan diri sendiri atau golongan jadi harus memperhatikan aturan yang ada,” tambahnya.

Setelah itu, dilanjutkan dengan membahas Peringatan HUT Kota Curup bahwa Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong Pranoto Majid, SH,M.Si menyampaikan ada 8 rancangan kegiatan untuk persiapan HUT Kota Curup Ke-142 tahun 2022.

“Saya juga sudah rapat dengan kawan kawan secara terbatas sebelumnya, bahwa kami merencanakan ada 8 kegiatan,” kata Pranoto.

Adapun delapan kegiatan dikatakan Asisten I ini yaitu, Pertama Pameran dan Bazar dilakukan pada tanggal 18 Mei sampai 28 Mei di lapangan Dwi Tunggal kurang lebih 10 hari.

Kedua, Zikir akbar pada tanggal 20 Mei di Masjid Agung Baitul Makmur sebagai mengawali kegiatan tersebut.

Ketiga, Kedurei Sudut atau Doa Sudut pada malam hari.

Keempat, Pawai Adat dan Karnaval kendaraan hias dilanjutkan dengan Prosesi Kedurei Agung, kegiatan ini harus selesai sebelum masuk waktu Dzuhur.

Kelima, Gebyar Pekan Seni Budaya Daerah yaitu ada kegiatan lomba dan non lomba yang berlangsung kurang kebih tujuh hari.

Keenam, Upacara hari jadi Kota Curup Ke-142 tahun 2022 tanggal 29 Mei pada pagi hari.

Ketujuh, dilanjutkan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada siang hari.

Terakhir, malam pembagian hadiah sekaligus ditutup dengan pancung tebu yaitu tanda berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan Pekan Seni Budaya Daerah yang dilaksanakan pada malam hari.

Disisi lain, Bupati Rejang Lebong berharap kegiatan HUT Kota Curup ini bisa dilakukan dengan sederhana.

“HUT Kota Curup tahun 2022 ini tetap diselenggarakan dengan sederhana mungkin dengan selalu menjaga nilai-nilai nya,” tutupnya. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)