MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah meluncurkan Program Three in One, sebuah inovasi layanan administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen setelah tertimpa musibah kematian.
Program ini menghadirkan tiga layanan sekaligus dalam satu proses, yakni penerbitan akta kematian, perubahan data pada kartu keluarga, serta penyesuaian status pada KTP.
Dengan adanya layanan ini, keluarga yang berduka tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, menjelaskan bahwa pengurusan berkas cukup difasilitasi oleh kepala desa atau lurah.
Mereka yang akan mengantarkan berkas ke Dukcapil, sekaligus menyerahkan kembali dokumen yang sudah selesai kepada keluarga almarhum.
Penyerahan biasanya dilakukan pada malam ketiga atau paling lambat malam ketujuh setelah peristiwa kematian.
Syarat yang dibutuhkan yaitu, mengisi formulir pelaporan kematian, mengisi surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan, mengisi surat tanggung jawab mutlak kebenaran data, foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP almarhum, foto copy KTP pelapor, serta surat keterangan kematian.
“Jika almarhum meninggal di rumah sakit, membuat surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit. Kalau tidak di rumah sakit, surat keterangan kematian dari lurah atau kepala desa,” jelas Rosita.
Untuk memperkuat pelaksanaan program ini, Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, SE, MAP telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah.
Melalui edaran tersebut, bupati meminta agar perangkat luran dan kepala desa aktif membantu warga menyiapkan berkas dan memfasilitasi proses pengurusan dokumen ke Dukcapil.
“Program Three in One ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat yang sedang berduka. Kita ingin rakyat Rejang Lebong tidak dipusingkan lagi dengan urusan administrasi, karena pemerintah hadir memberikan solusi,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.
Dengan adanya Program Three in One, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, praktis, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(mcrl)