MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Menyikapi aksi perusakan portal jalan oleh orang tak dikenal (OTK) di dua titik pemasangan, Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi portal jalan yang sebelumnya dirusak dan kini telah diperbaiki kembali. Langkah cepat tersebut menjadi bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam melindungi aset infrastruktur jalan kabupaten.
Portal jalan tersebut sebelumnya dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong sebagai langkah strategis untuk meminimalisir kerusakan jalan akibat truk bermuatan melebihi tonase dan kondisi overload.
Dari tiga titik pemasangan portal, dua di antaranya diketahui dirusak oleh OTK, yakni di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, serta di Jalan Pramuka Simpang Macang, Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang. Akibat perusakan tersebut, portal sempat tidak berfungsi optimal dan berpotensi kembali dilintasi truk bertonase berat.
Pada Minggu sore, 4 Januari 2026, Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., didampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Reza Pahlevie, S.E., S.H., serta Plt. Kepala Satpol PP Hambali, M.Pd., meninjau langsung portal yang telah diperbaiki di ruas Jalan Pramuka. Dalam suasana sore hari, Bupati terlihat mengecek kondisi fisik portal, memastikan ketinggian kembali sesuai standar 2,6 meter, serta berdialog dengan petugas lapangan terkait pola pengawasan ke depan.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati menegaskan pentingnya peran seluruh pihak dalam menjaga fasilitas publik. Ia meminta aparat kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat setempat untuk bersama-sama membantu mengawasi portal jalan agar tidak kembali dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan rutin dan terpadu di seluruh titik pemasangan portal. Langkah ini dinilai penting, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, sehingga potensi kerusakan jalan harus dicegah sedini mungkin guna menghindari pembiayaan perbaikan yang besar.
Sebelumnya, pemasangan portal jalan di Jalan Pramuka dilaksanakan pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, sedangkan portal di Kelurahan Karang Anyar dan Desa Tasik Malaya dipasang pada Jumat, 2 Januari 2026. Ruas-ruas jalan tersebut selama ini kerap dilintasi truk bertonase berat dan overload yang tidak sesuai dengan kelas jalan, sehingga menyebabkan kerusakan cukup parah.
Jalan Pramuka sendiri merupakan jalan kabupaten dengan batas maksimal tonase 8 ton. Namun di lapangan masih sering ditemukan truk dengan muatan di atas 20 ton yang memilih melintas karena jalur tersebut dianggap lebih nyaman, meskipun tidak sesuai peruntukan. Kondisi inilah yang mempercepat penurunan kualitas dan usia pakai jalan.
Selain di Jalan Pramuka, portal jalan juga dipasang di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, serta Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, yang dinilai rawan dilalui truk bermuatan berat di luar kapasitas jalan kabupaten.
Sebagai langkah pendukung, Dinas Perhubungan bersama DPUPRPKP turut memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Perumnas, Simpang Batu Galing, Simpang BLK, dan Jalan Durian Depun. Banner tersebut berisi larangan bagi truk bertonase di atas 8 ton untuk melintas di Jalan Pramuka dan Jalan Suprapto, serta mengarahkan kendaraan berat agar menggunakan jalur nasional dua jalur.
Dengan pemasangan, perbaikan, dan pengawasan portal jalan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap kerusakan jalan kabupaten dapat diminimalisir, usia jalan lebih panjang, serta mendukung terwujudnya Curup sebagai Kota Wisata yang aman, nyaman, dan tertata.(mcrl/tio)






