MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menggelar Operasi Patuh Nala 2025 mulai 14 hingga 27 Juli. Operasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Upacara gelar pasukan digelar di halaman Mapolres Rejang Lebong, Senin (14/7/2025) pukul 08.00 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Rejang Lebong, AKBP Tekad Parmo, SH, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Andi Aprianto, SE, serta perwira TNI dan Polri.

Penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel Subdenpom, Satuan Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan menandai dimulainya operasi.
Dalam amanat tertulis Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, SIK, MSi, yang dibacakan oleh Wakapolres, disebutkan bahwa Operasi Patuh Nala bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada 2023, tercatat 762 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh. Angka ini naik menjadi 834 pelanggaran pada 2024. Sementara itu, jumlah kecelakaan meningkat dari 45 kejadian pada 2023 menjadi 54 pada 2024,” ujar Tekad.
Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas juga meningkat, dari 4 orang pada 2023 menjadi 9 orang pada 2024. Korban luka berat tercatat naik dari 28 menjadi 31 orang, sementara korban luka ringan meningkat dari 37 menjadi 47 orang. Adapun kerugian material mengalami kenaikan dari Rp 84,55 juta menjadi Rp 139,85 juta, atau naik sebesar Rp 55,3 juta.

Wakapolres menambahkan, pelanggaran lalu lintas umumnya didominasi oleh pelanggaran kelengkapan surat kendaraan, penggunaan sabuk keselamatan, serta pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan.
Adapun sasaran Operasi Patuh Nala 2025 antara lain pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, pengendara tanpa helm standar nasional (SNI), serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Operasi juga menargetkan pengendara yang melawan arus, berada di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, serta kelompok geng motor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan tindak kejahatan di jalan raya.
Dalam amanatnya, Kapolda Bengkulu mengingatkan agar seluruh personel yang terlibat dalam operasi senantiasa mengutamakan keamanan, mematuhi prosedur operasional standar, menghindari praktik pungutan liar, dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menimbulkan keluhan dari masyarakat.(rahman)


