MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, SIP., M.Si, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang digelar pada Senin (17/11/2025) pukul 09.45 WIB.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani, SE dan Wakil Ketua II Lukman Effendi, SH. Hadir dalam paripurna unsur Forkopimda, kepala OPD, pejabat eselon II, para camat, pimpinan perbankan, perguruan tinggi, Bawaslu serta KPU.
Dalam penyampaiannya, Sekda menyebutkan bahwa tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari:
Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Tahun 2026–2045
Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi
Sekda menjelaskan bahwa RIPKD 2026–2045 disusun untuk memperkuat arah pembangunan pariwisata daerah yang berkelanjutan, tidak hanya sebagai instrumen peningkatan ekonomi, namun juga memperkokoh identitas budaya lokal, keselarasan sosial, serta menjaga kelestarian alam.
Secara filosofis, katanya, pembangunan pariwisata harus berorientasi pada pelibatan masyarakat, keadilan sosial, pemberdayaan komunitas, serta memastikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
“Keberhasilan pembangunan pariwisata sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat serta kemampuan memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan ekonomi, lapangan kerja, dan pelestarian kearifan lokal,” jelas Sekda.
Sementara itu, Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 disusun karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan pemerintah pusat, dan kini diselaraskan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Untuk Raperda Perumda Renah Skalawi, perubahan dilakukan sebagai upaya memperkuat kelembagaan, tata kelola, dan bidang usaha perusahaan daerah agar lebih efektif, adaptif, serta mampu memberikan kontribusi ekonomi yang lebih maksimal. Perumda disebut memiliki ruang lingkup usaha cukup luas, mulai dari sektor agribisnis, hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, percetakan, distribusi, hingga sektor usaha lainnya yang dinilai potensial dan menguntungkan.
Di sisi lain, DPRD Rejang Lebong melalui juru bicara Hidayatullah, turut menyampaikan satu Raperda Inisiasi yaitu Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an untuk dimasukkan ke dalam kurikulum SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
“Saat ini masih banyak siswa SD dan SMP negeri yang belum mampu membaca Al-Qur’an. Raperda ini diharapkan menjadi solusi agar seluruh siswa memperoleh akses pendidikan baca tulis Al-Qur’an di sekolah,” ungkap Hidayatullah.
Sidang paripurna dilanjutkan kembali pada pukul 11.50 WIB dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi serta jawaban eksekutif terhadap Raperda inisiasi DPRD.
Melalui juru bicara fraksi, yaitu Rizal Tahsin, SE (Fraksi NasDem) serta Ilham Prasetya Yudha (Fraksi Golkar, PDI-P, Gerindra, PAN, PKB dan PKS), DPRD menyatakan menerima ketiga Raperda yang diajukan pemerintah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Menutup rangkaian paripurna, Sekda Elva Mardiana kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut positif Raperda inisiasi DPRD tersebut, baik dari sisi program maupun landasan kebutuhan masyarakat.(mcrl/rahman)













