MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kembali dijalankan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui pembahasan final Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang digelar di ruang gabungan fraksi DPRD pada Jumat (28/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, dan dihadiri anggota dewan, sejumlah kepala OPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab.

Dalam forum tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Elva Mardiana, S.IP., M.Si. menyampaikan penjelasan mendalam mengenai urgensi penataan ulang struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Perda No. 9 Tahun 2016 sudah tidak lagi sejalan dengan dinamika kebutuhan pemerintahan dan tantangan fiskal saat ini.

Tekanan Fiskal Jadi Faktor Utama

PJ Sekda menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi pendorong utama perlunya restrukturisasi kelembagaan. Belanja pegawai yang terus meningkat dan beban belanja rutin yang tinggi menyebabkan ruang fiskal bagi pembangunan kian menyempit.

“Penataan ulang ini diperlukan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, responsif, hemat biaya, serta memiliki tata kelola yang lebih baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas,” jelas Elva.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan OPD yang mampu mendorong kemandirian fiskal melalui peningkatan pendapatan asli daerah, penguatan perpajakan dan retribusi, serta pelayanan yang lebih fokus dan terintegrasi. Dengan begitu, ketergantungan pada transfer pusat dapat ditekan secara bertahap.

Dalam paparannya, PJ Sekda menekankan empat tujuan besar penataan OPD:

Mewujudkan struktur kelembagaan yang ramping dan efisien.

Mengurangi beban belanja pegawai agar anggaran dapat dialokasikan pada program prioritas.

Meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan program strategis daerah.

Mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui sistem yang lebih terkoordinasi.

Disetujui oleh DPRD

Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pembahasan bersama, DPRD Rejang Lebong menyatakan sepakat terhadap Raperda tersebut. Ketua DPRD Juliansyah Yayan menyampaikan bahwa pembahasan berlangsung komprehensif dan seluruh fraksi dapat menerima usulan perubahan.

“DPRD menyetujui Raperda ini dan akan melanjutkan ke tahapan berikut untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Juliansyah.

Dengan disetujuinya regulasi ini, Pemkab Rejang Lebong selangkah lebih dekat untuk mewujudkan struktur kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah di masa mendatang.(mcrl/bisma)