MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (Pemkab) Rejang Lebong resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Jumat 2 Mei 2025.
Penandatanganan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong dan dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE., M.AP., Kepala Kantor Kemenag H. Lukman, S.Ag., M.H., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosita, SH.
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang baru menikah.
“Selama ini banyak masyarakat mengeluhkan lambatnya pengurusan dokumen pascamenikah. Padahal pernikahan menyatukan dua keluarga dan menuntut penyesuaian identitas, terutama kartu keluarga (KK). Dengan MoU ini, pengurusan KK baru bisa dilakukan langsung setelah ijab kabul,” ujar Bupati Fikri.
Melalui kolaborasi ini, pasangan suami istri akan langsung memiliki KK baru yang terpisah dari keluarga asal mereka, tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.
Kepala Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut MoU tersebut merupakan gagasan lama yang akhirnya terealisasi.
“Ini adalah langkah konkret dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien. Kami berterima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemkab,” kata Lukman.
Senada, Kepala Dinas Dukcapil Rosita menambahkan bahwa integrasi layanan ini akan memangkas waktu tunggu kepemilikan dokumen kependudukan bagi pasangan baru menikah.
“Ke depan, setelah prosesi ijab kabul, pasangan akan langsung mendapatkan KK baru, asalkan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum pernikahan dilangsungkan,” jelas Rosita.
MoU ini diharapkan menjadi solusi atas kendala administrasi yang kerap dialami masyarakat dan menjadi langkah awal menuju layanan kependudukan yang lebih modern dan responsif.(mcrl2)