MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui pembahasan draf nota kesepakatan antara Pemkab Rejang Lebong dan Pengadilan Negeri (PN) Curup yang digelar pada Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, SE, MM, pada pukul 09.00 WIB.

Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, khususnya untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum serta layanan pengadilan yang cepat, mudah, dan transparan.

Rapat dipandu Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, SSTP, MSi, dan dihadiri jajaran Pengadilan Negeri Curup, di antaranya Sekretaris PN Curup Sri Siska Yanti, Panitera Helni Aryadi, serta Hakim Saharudin Ramanda.

Turut hadir pula sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Zakaria Effendi, MPd, Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Kepala Dinas Dukcapil Rosita, SH, Kabag Hukum Setdakab Indra Hadiwinata, SH, MT, Plt Kabag Pemerintahan Syailendrasyah, serta perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan PMMI.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan memperoleh layanan hukum dan informasi peradilan.

“Saya berharap nota kesepakatan antara Pemkab dengan Pengadilan Negeri ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Rejang Lebong. Pembahasan hari ini diharapkan berjalan lancar sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik,” ujar Iwan.

Sementara itu, Hakim PN Curup, Saharudin Ramanda, menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan memperkuat pelayanan Pengadilan Negeri Curup, terutama dalam penyediaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, selama ini PN Curup telah menyediakan berbagai kanal pelayanan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial resmi. Pelayanan di kantor PN Curup berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 07.30–16.30 WIB.

Adapun layanan yang tersedia meliputi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), informasi data perkara, informasi pembebasan biaya perkara, hingga prosedur penanganan perkara pidana dan perdata.

Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mengajukan pembebasan biaya perkara, PN Curup juga menyediakan mekanisme pengajuan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, lurah, atau camat.

Dalam draf yang dibahas, Plt Bupati Rejang Lebong akan bertindak sebagai pihak pertama selaku penyedia pelayanan publik di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Sementara Ketua PN Curup, Surtiyono, menjadi pihak kedua selaku pelaksana kekuasaan kehakiman pada peradilan umum tingkat pertama.

Objek kerja sama ini mencakup bidang informasi dan pelayanan pengadilan, yang diharapkan mampu menghadirkan layanan yang semakin inklusif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui sinergi ini, Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif serta pelayanan publik yang semakin berkualitas, sejalan dengan kebutuhan masyarakat di era pelayanan modern.(Rahman)