MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Plt Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., terus memperjuangkan percepatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Berbagai langkah strategis dilakukan, mulai dari pengajuan regulasi hingga melakukan koordinasi langsung ke pemerintah pusat.

Upaya tersebut dibuktikan dengan rangkaian surat menyurat antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tahap pertama, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri pada 16 April 2026 terkait permohonan persetujuan penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong.

Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, Kemendagri menerbitkan surat balasan yang berisi tanggapan terhadap permohonan dua Peraturan Bupati Kabupaten Rejang Lebong.

Tak berhenti di situ, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengirimkan surat Nomor B.100.3/6/B.2/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang juga ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, atas nama Gubernur Bengkulu.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah sebagai permohonan persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Plt Bupati Rejang Lebong Nomor 180/364/Bag.3 tanggal 13 Mei 2026. Sebagai kelengkapan administrasi, turut dilampirkan dokumen penetapan perencanaan penyusunan Raperkada, dokumen Raperkada Kabupaten Rejang Lebong, serta hasil fasilitasi Raperkada.

Selain melalui mekanisme administrasi, Plt Bupati Hendri didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rejang Lebong, Drs Budi Setiawan juga melakukan langkah jemput bola.

Yakni dengan menemui langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kemendagri dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa.

Plt Bupati Rejang Lebong, Dr Hendri, mengatakan seluruh upaya tersebut dilakukan agar proses pencairan Alokasi Dana Desa bisa segera dilakukan.

“Kami ingin memastikan seluruh regulasi yang menjadi syarat penyaluran ADD dapat diselesaikan secepat mungkin. Karena dana desa sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Hendri.

Menurutnya, koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat menjadi bentuk keseriusan Pemkab Rejang Lebong dalam mengawal proses tersebut.

“Kami tidak hanya menunggu, tetapi juga aktif berkoordinasi dan jemput bola ke kementerian terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Bupati Hendri berharap tidak ada lagi kendala dalam proses pencairan ADD Tahun 2026.

“Harapan kami, setelah seluruh tahapan ini selesai, pencairan ADD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat waktu sehingga seluruh desa di Rejang Lebong bisa segera melaksanakan program-program yang telah direncanakan,” pungkasnya. (mcrl/bisma)