MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemkab Rejang Lebong bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati 4 titik lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi rapat umum kampanye di Kota Curup, Rabu, (25/10).
Keputusan final itu ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, MSi. Serta dihadiri Ketua KPU, Ujang Maman, S.Sos, Komisioner Bawaslu, Merliyanto A Gumay, Kaban Kesbangpol, Zulfan Effendi, Kadis Perhubungan, Rachman Yuzir, SE, Kasatpol PP, Ir.Arifai.
Lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Lokai larangan itu terdiri dari jalan protocol dari perbatasan Rejang Lebong – Kepahiang di Kelurahan Tempelrejo hingga wilayah Kelurahan Sukaraja. Terus Jl Sukawati, Jl Sukamarga serta seputaran Lapangan Setia Negara.
‘’Di luar zona larangan itu, para Parpol diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye,’’ jelas Pranoto.
Sebelumnya, rapat lebih dulu membahas 11 titik larangan pemasangan alat peraga kampanye dan larangan lokasi rapat umum yang ditetapkan melalui SK Bupati No. 452/X Tahun 2020 tanggal 15 September 2020. Setelah dilakukan pembahasan seksama dan cermat, 11 titik larangan kampanye itu akhirnya diperbaharui menjadi 4 titik.
‘’Sedangkan lokasi rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan tiap kecamatan yang tersebar di Rejang Lebong. Lokasinya akan ditetapkan KPU,’’ papar Pranoto. (Susi)
Editor : Rahman Jasin
Reporter : Susi