MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM secara langsung menyaksikan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta pencanangan program jaga desa sebagai bentuk pendampingan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada di desa.
Dalam kesempatan itu, Bupati Syamsul kedepannya berharap adanya keterbukaan pelaksanaan program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat yang ada di desa tersebut terhadap pihak Kejari Rejang Lebong.
Dengan adanya MoU ini, lanjut Bupati Syamsul, dapat menimalisir permasalahan-permasalahan maupun mengantisipasi tindakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Hal ini akan menjadi pembelajaran yang baik bagi para kepala desa bahwa segala ketentuan peraturan perundang-undangan wajib ditaati, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan,” ucap Bupati dengan penuh optimis, Rabu (8/2).
Bupati menegaskan bahwa perjanjian kerjasama itu bukan hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat hukum.
“Tetapi di sini Kita akan terus bimbing dan kawal dana desa, agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dana desa dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum,” tegasnya.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi, SH.,MH dengan salah satu perwakilan desa, yang dilaksanakan di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Rabu (8/2).
Hadir pula menyaksikan penandatangan tersebut, Forkopimda Rejang Lebong, para Asisten, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa serta perangkat Desa se-Kabupaten Rejang Lebong.
(Reporter Andi, Editor Aditya MCRL)