DISKOMINFO-MEDIA CENTER REJANG LEBONG: Kamis Pagi, (8/7/21) Bupati Syamsul bersama Wakil Bupati Hendra, Asisten II, Kepala PUPR, Kepala BAPPEDA, Kepala Perhubungan dan jajaran melakukan Rapat Finalisasi Konsep Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang jalan nasional.
Ungkap Bupati Syamsul, dalam rapat diputuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersedia melakukan serah terima aset berupa Jalan Nasional diatas setelah konsep perubahan Surat Keputusan Menteri PUPR tentang jalan nasional di tetapkan.
“Kami menyambut baik dan menyampaikan terima kasih. Diserahkannya kewenangan jalan kepada kabupaten, berarti aset kita akan bertambah dan tentunya tetap akan berdampak positif maupun negatif,†ujar bupati saat diwawancarai usai rapat tersebut.
Selain menyambut baik, beberapa hal juga dipertimbangkan diantaranya Dinas Perhubungan akan lebih leluasa dalam menanggulangi permasalahan fasilitas keselamatan dan tidak terkendala dengan pembagian kewenangan dengan Pemerintah Pusat dan atau Provinsi, Badan perencanaan dan pengembangan daerah akan lebih mudah mengeksekusi pembangunan suatu lokus yang ada di Jalan tersebut, Alur pelaksanaan administrasi akan lebih ringkas ketika melakukan kebijakan terkait dengan perbaikan sarana dan prasarana jalan, Memperjelas status inventaris jalan daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bertambahnya aset daerah berupa jalan tersebut akan memudahkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk dapat membuat regulasi dan pengaturan terkait kebijakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.
Jalan nasional yang akan diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, sesuai dengan Surat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian PUPR, yaitu Jl. Thamrin, Curup (0,89 KM), Jl. Merdeka, Curup (1,47 KM), Jl. A Yani, Curup (0,82 KM) dan Curup-Simpang Nangka (5,31 KM).(Mcrl.Intan).