MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya dengan menyiapkan penerapan sistem absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis e-Absensi, e-Kinerja, dan e-TPP yang terintegrasi guna meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas kinerja ASN.

Hal tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.M., di Ruang Rapat Setdakab Rejang Lebong, Rabu (15/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Rapat dihadiri Asisten II Setdakab Titin Verayensi, Kepala BKPSDM Erwan Suganda, S.H., Kepala Dinas Kominfo Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si., Sekretaris Dinas Kominfo Mei Susanti Harahap, S.H., M.M., Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Elva Mardiana, mengatakan sistem absensi berbasis fingerprint yang selama ini digunakan dinilai sudah saatnya ditingkatkan menjadi face recognition (scan wajah) yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja dan e-TPP.

“Sistem absensi berbasis scan wajah ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin ASN karena lebih akurat dan meminimalkan potensi manipulasi kehadiran. Setiap ASN nantinya hanya dapat melakukan absensi menggunakan satu perangkat yang telah terdaftar sehingga seluruh data kehadiran dapat dipantau secara real time,” jelas Elva.

Ia menambahkan, melalui aplikasi e-Kinerja, setiap ASN diwajibkan menginput aktivitas dan pekerjaan harian secara langsung ke dalam sistem. Dengan demikian, pelaporan kinerja menjadi lebih tertib, terdokumentasi, dan tidak lagi dibuat sekaligus di akhir periode.

“Laporan kinerja tersebut akan terintegrasi dengan e-Absensi dan e-TPP sehingga proses penilaian kinerja serta perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dilakukan secara cepat, objektif, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Suganda, menjelaskan bahwa besaran TPP ASN nantinya tetap mengacu pada enam variabel penilaian, yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya.

Menurutnya, penerapan sistem digital tersebut akan mendukung proses penilaian kinerja ASN yang lebih transparan dan terukur.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, mengungkapkan bahwa tim teknologi informasi Diskominfo sebenarnya telah mengembangkan aplikasi e-Absensi, e-Kinerja, dan e-TPP.

Namun demikian, aplikasi tersebut masih memerlukan sejumlah penyempurnaan agar dapat diterapkan secara optimal.

“Tim IT Diskominfo telah menyelesaikan pengembangan awal aplikasi. Selanjutnya kami akan melakukan penyempurnaan, termasuk melalui studi tiru ke daerah yang telah lebih dahulu menerapkannya, seperti Kabupaten Lebong. Harapannya, aplikasi ini dapat diluncurkan dan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027,” ujar Upik.

Melalui penerapan sistem digital tersebut, Pemkab Rejang Lebong berharap kualitas pelayanan birokrasi semakin meningkat, disiplin ASN semakin baik, serta sistem penilaian kinerja dan pemberian TPP menjadi lebih objektif, transparan, dan akuntabel.(mcrl/rahman/edy)