MEDIA CENTER REJANG LEBONG– Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dilakukan dalam waktu dekat.
Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP mengatakan, proses pengajuan pencairan saat ini tengah berlangsung dan telah diinstruksikan kepada instansi terkait untuk segera dipercepat.
“Untuk gaji 13 ASN dan PPPK saat ini sudah dalam proses pengajuan,” kata Bupati Fikri saat dikonfirmasi di Rejang Lebong, Senin (2/6/2025).
Bupati Fikri berharap pencairan tersebut dapat terealisasi sebelum perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini. Ia juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong segera menuntaskan proses administrasi yang dibutuhkan.
“Mudah-mudahan sebelum Idul Adha ini gaji 13 ASN dan PPPK bisa cair,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Fikri menilai pencairan gaji ke-13 ini dapat menjadi dorongan semangat bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja demi kemajuan daerah.
Sementara itu, Kepala BPKD Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE menyampaikan bahwa seluruh persiapan teknis tengah disiapkan. Ia menargetkan mulai Selasa (3/6/2025), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan pencairan.
“Mudah-mudahan besok sudah siap dan masing-masing OPD sudah bisa mengajukan pencairan. Kami minta setiap OPD segera menyiapkan berkas pengajuannya,” kata Andy.
Menurut Andy, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah disiapkan, dengan total alokasi mencapai Rp23 miliar hingga Rp24 miliar. Dana ini akan disalurkan kepada seluruh pegawai, termasuk kepala daerah, anggota DPRD, ASN, dan PPPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Kita usahakan secepatnya bisa dicairkan. Kalau memungkinkan, minggu ini seluruhnya sudah cair,” ujarnya.
Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pegawai melalui kebijakan yang tepat waktu dan akuntabel demi pelayanan publik yang optimal.(mcrl2)
