MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat koordinasi terkait Penerapan Pelaksanaan Tugas Jam Kerja Secara Fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Jumat (13/2/2026).
Rapat yang dipusatkan di Ruang Rapat Bupati tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP, M.Si, serta dihadiri Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Titin Verayensi, SKM, MKM, para Kepala OPD, Kabag, Camat, jajaran RSUD Rejang Lebong, dan pejabat terkait lainnya.
Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Secara prinsip, para OPD dan camat sudah memahami kebijakan yang akan diterapkan terkait jam kerja fleksibel dan WFA,” ujar Bobby.
Ia menjelaskan, untuk teknis penerapan Work From Anywhere (WFA) saat ini masih dalam proses dan harus berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Adapun skema yang direncanakan, Pemkab Rejang Lebong akan menerapkan full WFA setiap hari Jumat. Sementara pada hari Senin hingga Kamis, sistem kedinasan dilaksanakan secara fleksibel dengan mekanisme pembagian shift.
Namun demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta unit pelayanan publik lainnya tetap bekerja secara normal.
“Pelayanan publik tidak akan terdampak. Seluruh layanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan seperti biasa, baik di puskesmas, rumah sakit, Disdukcapil maupun layanan publik lainnya,” tegasnya.
Bobby menambahkan, penerapan kebijakan ini kemungkinan paling cepat baru dapat dilaksanakan setelah Idul Fitri tahun 2026, mengingat masih diperlukan sejumlah tahapan koordinasi dan persiapan teknis.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama penerapan WFA, Pemkab Rejang Lebong menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD serta Inspektorat.
ASN yang menjalankan WFA diwajibkan mengirimkan dokumentasi kehadiran berupa foto dengan titik lokasi (geotag) atau melalui Google Maps sebagai bukti keberadaan saat jam kerja.
“Walaupun WFA, tetap harus terpantau. ASN wajib mengirim foto dengan geotag sebagai bukti. Jadi tidak bisa keluar daerah kecuali memang sedang dinas luar,” pungkas Bobby.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Rejang Lebong berharap tercipta sistem kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (mcrl)





