MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang dukungan dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) pada pemerintah daerah, yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Jumat pukul 08.30 WIB.

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Asisten I Setda Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong Dra. Upik Zumratulaini, M.Si., serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah penguatan tata kelola data geospasial di daerah.

Dalam pemaparan dijelaskan bahwa SEB tersebut menegaskan tanggung jawab strategis kepala daerah untuk memastikan ketersediaan dan pemanfaatan data geospasial dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional. Data geospasial dinilai menjadi instrumen penting dalam pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan terukur.

Selain itu, perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan, yakni Bappeda, ditetapkan sebagai Pembina Data Geospasial di tingkat daerah. Hal ini bertujuan agar integrasi dan sinkronisasi data berjalan optimal dalam proses perencanaan pembangunan.

Disampaikan pula bahwa penyelenggaraan informasi geospasial yang baik menjadi salah satu indikator pemerintahan modern di era digital (Industri 4.0/5.0). Data geospasial berbasis digital berperan penting dalam perencanaan tata ruang yang presisi serta meminimalisir potensi sengketa lahan.

Pemerintah pusat juga menargetkan ketersediaan lebih dari 20.000 tenaga fungsional Surveyor Pemetaan (JF Surta) hingga tahun 2045 guna memenuhi kebutuhan data geospasial di seluruh daerah.

Tak hanya itu, integrasi data ditegaskan harus menjangkau hingga tingkat desa melalui data presisi desa, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kondisi riil di lapangan.

Dalam SEB tersebut juga disebutkan adanya masa transisi selama satu tahun sejak ditetapkan pada 26 Januari 2026 bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tata kelola informasi geospasialnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong semakin memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan informasi geospasial yang terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah yang tepat sasaran.(mcrl/tio)