MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak dengan meningkatkan kapasitas tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat terkait Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), pencegahan perkawinan usia di bawah 19 tahun, kekerasan terhadap perempuan, serta mekanisme layanan One Stop Service and Learning (OSS&L) berbasis puskesmas.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (14/7/2026) pukul 09.00 WIB itu dibuka oleh Asisten II Setda Rejang Lebong, Titin Verayensi, SKM., MKM. Turut hadir Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu Juniarti Boermansyah, Advokat Cahaya Perempuan Evi Elvina Dwita, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam sambutannya, Titin Verayensi menyampaikan permohonan maaf dari Plt Bupati Rejang Lebong yang berhalangan hadir karena agenda kedinasan. Ia menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Rejang Lebong.

“Tim yang hadir hari ini merupakan pemrakarsa yang akan menentukan arah kebijakan demi masa depan anak-anak Rejang Lebong agar lebih baik. Dampak perkawinan usia dini harus menjadi perhatian bersama sehingga diperlukan regulasi yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu, Juniarti Boermansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat melalui metode bedah kasus agar lebih memahami langkah-langkah pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

Ia juga memperkenalkan inovasi layanan One Stop Service and Learning (OSS&L) berbasis puskesmas yang tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan fisik, tetapi juga layanan psikologis bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, maupun pemaksaan perkawinan. Saat ini, dua puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong telah menjadi lokasi percontohan penerapan layanan tersebut.

Menurut Juniarti, meskipun angka perkawinan anak di Provinsi Bengkulu menunjukkan tren penurunan pada kasus yang tercatat secara resmi, masih terdapat tantangan berupa perkawinan yang tidak tercatat. Faktor budaya, pola pikir, lingkungan, dan minimnya edukasi dinilai masih menjadi penyebab tingginya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Cahaya Perempuan hadir sebagai mitra pemerintah untuk mengisi ruang-ruang yang belum terjangkau birokrasi, termasuk mendampingi lima desa dan kelurahan di Rejang Lebong sebagai percontohan pusat pengaduan berbasis komunitas,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Advokat Cahaya Perempuan Bengkulu, Evi Elvina Dwita, memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual dan menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Cahaya Perempuan Bengkulu berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil dalam menekan angka perkawinan anak serta kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi penerus di Kabupaten Rejang Lebong.(mcrl/tio/dero)