MEDIA CENTRE REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah, yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (24/06/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Riki Irawan, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Rejang Lebong, Ario Tomi, SE., serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai implementasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah.

Dalam sesi wawancara usai kegiatan, Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Riki Irawan, menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah pembaruan, termasuk penambahan subsektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas nasional.

“Hari ini kami bersama Bagian Organisasi, Dinas Pariwisata, Kominfo dan OPD terkait mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah. Ini menjadi catatan penting bagi Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka penguatan ekonomi kreatif,” ujar Riki.

Ia menjelaskan, jika sebelumnya terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif, kini terdapat penambahan empat subsektor baru yang masuk dalam prioritas nasional. Di antaranya sektor desain interior, teknologi baru, serta pengembangan konten digital yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan di daerah.

Menurutnya, penerapan regulasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang dimiliki Kabupaten Rejang Lebong. Informasi yang diperoleh dari sosialisasi ini akan menjadi bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan ekonomi kreatif di daerah.

Terkait langkah tindak lanjut, Riki mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para pelaku ekonomi kreatif agar dapat memahami peluang yang muncul dari adanya penambahan subsektor tersebut.

“Harapan kita dengan adanya penambahan subsektor ekonomi kreatif ini, masyarakat dapat semakin berinovasi dalam mengembangkan usaha maupun badan usaha yang mereka miliki sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi kreatif, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat juga akan melaksanakan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya mendorong perlindungan karya dan inovasi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Rejang Lebong.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku ekonomi kreatif semakin kuat sehingga mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan di Kabupaten Rejang Lebong.(mcrl/tio/hengky)