MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan dipimpin oleh Asisten III Setda Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si.

Turut hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Zakaria MPd, Kepala Dinas Sosial Dr Hambali, Plt Direktur RSUD Rejang Lebong Nova Friska Elianti MKes, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Rejang Lebong.

Selain Rejang Lebong, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi di Provinsi Bengkulu, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh Kepala Bagian Organisasi, Dinas Pendidikan, dan Rumah Sakit Umum se-Provinsi Bengkulu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terkait mekanisme dan indikator penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong dapat lebih siap, profesional, dan responsif terhadap standar pelayanan yang berkualitas serta mampu menghindari potensi tindakan maladministrasi.

Dalam pemaparannya, tim Ombudsman RI Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta mendorong optimalisasi sistem pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan publik.

“Ombudsman berupaya mencegah terjadinya maladministrasi. Oleh karena itu, penilaian dilakukan pada bulan Oktober agar potensi maladministrasi, khususnya di wilayah Bengkulu, dapat dicegah sejak dini,” ujar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program pengawasan yang dilaksanakan Ombudsman RI secara konsisten.
Adapun proses penilaian dan pengambilan data oleh Ombudsman RI dijadwalkan akan dimulai pada minggu depan, dengan Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu fokus utama penilaian tahun ini.

Kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan menjadi contoh praktik baik dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(mcrl/dioba/bisma)