MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengikuti zoom meeting asistensi daerah terkait proyeksi kemampuan keuangan daerah yang belum memenuhi belanja minimum Tahun Anggaran 2026, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut menjadi forum penting bagi pemerintah daerah dalam mendapatkan arahan, pembinaan, sekaligus solusi strategis guna mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.

Zoom meeting dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan dihadiri langsung Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar, SE, MM, Asisten III Elva Mardiana MSi , Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling, Kepala BPKD Dicky Iswandi, ST, serta jajaran OPD terkait.

Dalam asistensi tersebut, sejumlah fokus pembahasan disampaikan oleh Kemendagri, mulai dari proporsi belanja pegawai yang dikaitkan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), konsistensi potensi daerah penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan prioritas APBD, hingga strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pembahasan juga mencakup prioritas belanja infrastruktur yang mendukung pengentasan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, hingga penanganan stunting.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev menyampaikan dalam analisisnya. bahwa Kabupaten Rejang Lebong termasuk daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam memenuhi kebutuhan minimum belanja daerah.

“Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam daerah yang kebutuhan minimum belanjanya mengalami keterbatasan fiskal. Karena itu diperlukan langkah kreatif dan inovatif dalam meningkatkan PAD sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki,” ujar Horas dalam asistensi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sendiri telah melakukan berbagai langkah strategis guna menekan belanja pegawai dan meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

Di antaranya melalui penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 20 hingga 50 persen serta perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, Pemkab juga terus mendorong peningkatan PAD melalui digitalisasi pajak daerah dengan pemasangan tapping box pada wajib pajak hotel dan sektor usaha lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi transaksi keuangan serta meminimalisir kesenjangan antara transaksi riil dengan setoran pajak yang diterima daerah.

Dalam forum itu juga dibahas berbagai potensi unggulan Rejang Lebong yang dapat dikembangkan guna mendukung peningkatan pendapatan daerah, seperti sektor pariwisata, komoditas kopi, hingga aren.

Pemkab Rejang Lebong berharap asistensi dari Kemendagri tersebut dapat menjadi acuan dalam memperkuat postur APBD, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong. (mcrl)