MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar Rapat Fasilitasi Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembada Nabracom tentang Kerja Sama Optimalisasi Bidang Pertanahan, bertempat di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Jumat (13/2/2025) pukul 14.00 WIB.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP, M.Si, serta dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Rejang Lebong, perwakilan Agrotea Bukit Daun, dan pihak terkait lainnya.

Dalam penjelasannya, Asisten I menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Rejang Lebong dengan Badan Bank Tanah terkait optimalisasi bidang pertanahan, khususnya terhadap lahan eks HGU yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Pada pertemuan ini, kita membahas eks HGU PT Sembada Nabracom seluas 293 hektare yang berada di wilayah Agrotea Bukit Daun. Ini merupakan langkah awal untuk mencocokkan dan menyinkronkan data sebelum dilakukan optimalisasi lebih lanjut,” jelasnya.

Dari paparan pihak Kantor Pertanahan Rejang Lebong, diketahui bahwa dari total luas 293 hektare tersebut, lebih dari 90 hektare telah dilakukan redistribusi. Selain itu, terdapat pula sebagian lahan yang saat ini dimanfaatkan oleh pihak Agrotea.

Seluruh informasi tersebut dirangkum untuk menjadi bahan evaluasi oleh Badan Bank Tanah. Nantinya, hasil evaluasi akan menentukan langkah strategis ke depan, termasuk kemungkinan redistribusi lanjutan maupun keberlanjutan pengelolaan oleh pihak Agrotea.

Asisten I menegaskan, rapat yang digelar ini merupakan tahapan awal dalam proses fasilitasi dan verifikasi data di lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan optimalisasi lahan eks HGU dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan di Kabupaten Rejang Lebong.(mcrl)