MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang ramah serta inklusif bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kelompok Difabel Desa/Kelurahan se-Kabupaten Rejang Lebong yang berlangsung di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan rakor dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs Budi Setiawan. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa rakor tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempercepat pembentukan kelompok difabel di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.

“Pembentukan kelompok difabel ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas,” ujar Budi Setiawan.

Ia menyampaikan, hingga tahun 2025 baru terdapat tiga desa yang telah membentuk kelompok desa inklusif penyandang disabilitas. Ketiga desa tersebut yakni Desa Rimbo Recap dan Desa Lubuk Ubar di Kecamatan Curup Selatan, serta Desa Kampung Delima di Kecamatan Curup Timur.

“Karena baru tiga desa di dua kecamatan yang terbentuk, maka melalui rakor ini kita mendorong percepatan pembentukan kelompok difabel di desa dan kelurahan lainnya yang tersebar di 15 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong,” tambahnya.

Menurut Budi, keberadaan kelompok difabel di desa dan kelurahan memiliki peran penting, terutama dalam pendataan penyandang disabilitas secara akurat dan menyeluruh. Selama ini, pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya masih belum memiliki data pasti mengenai jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong.

“Data yang valid sangat penting sebagai dasar pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan maupun program yang tepat bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong,” jelasnya.

Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap seluruh desa dan kelurahan dapat segera membentuk kelompok difabel sehingga upaya mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas dapat terlaksana secara optimal di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong. (mcrl)