MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu sebagai bagian dari program pendokumentasian produk hukum serta pengelolaan informasi hukum tahun anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Hotel Syakila, Talang Rimbo Lama, Curup, Senin (17/11/2025) sejak pukul 08.00 WIB.

Kegiatan tersebut mengacu pada surat resmi bernomor 180/894/Bag.3, tertanggal 10 November 2025. Seluruh peserta diwajibkan membawa surat tugas dari camat, lurah, atau kepala desa, sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme administrasi dan penegasan bahwa peserta merupakan perwakilan institusi.

Penyuluhan dibuka oleh Plt Asisten I Pemkab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, SSTP., M.Si., mewakili Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, SE., MAP. Dalam sambutannya, Bobby menegaskan bahwa penguatan kapasitas hukum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Pemerintah daerah mendorong penguatan literasi hukum, bukan hanya bagi aparatur, tetapi juga masyarakat. Pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membentuk sikap taat aturan dan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran,” ujar Bobby.

Ia menambahkan bahwa penyuluhan tersebut tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menjadi jembatan antara penyusunan regulasi, edukasi publik, hingga implementasi di lapangan secara berkelanjutan.

Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum, yaitu:

Bobby Harpa Santana, SSTP., M.Si. – Asisten I Pemkab Rejang Lebong

Indra Hadiwinata, S.H. – Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong

Ledy J. Nainggolan, S.H. – Perwakilan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong

Lettu Rosadi – Perwakilan Kodim 0409/RL (Danramil Rimbo Pengadang)

Ayu Mulia, S.H. – Perwakilan Pengadilan Agama Curup

AKP Subhan – KASIKUM Kamtibmas Polres Rejang Lebong

Materi yang disampaikan mencakup administrasi hukum pemerintahan, alur penyusunan produk hukum daerah, penegakan hukum di masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor dalam penyebarluasan informasi hukum.

Peserta berasal dari jajaran kecamatan, kelurahan, desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta kelompok masyarakat sadar hukum.

Salah satu peserta dari Desa Batu Dewa, Edi, mengaku mendapatkan manfaat signifikan dari kegiatan ini.

“Banyak kasus di masyarakat yang sering disikapi tanpa dasar pemahaman hukum. Melalui kegiatan ini, kami bisa mengetahui prosedur, hak, dan kewajiban dengan lebih jelas,” ucapnya.

Pemkab Rejang Lebong menargetkan kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala serta menjangkau lebih banyak elemen, termasuk pelajar, organisasi sosial, dan komunitas kepemudaan, guna memperkuat ekosistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan.(mcrl/kordes)