Media Center Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup melakukan rapat pembahasan draft perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan layanan jasa yang dilaksanakan diruang rapat Sekda, Jum’at (1/3) pagi.
Rapat pembahasan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Majid, SH., M.Si. Hadir pula Eksekutif Manager Kantor Pos Cabang Curup Andy Pratama, Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, Inspektorat dan jajaran Dinas Dukcapil Kab. Rejang Lebong.
Dalam sambutannya Asisten I Pranoto Majid, SH., M.Si menyampaikan, menyambut baik rencana kerjasama yang akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab. Rejang Lebong.
“Jadi pada hari ini kita membahas draft perjanjian kerjasama tentang jasa penanganan kiriman surat dokumen catatan,” ujar Pranoto.
“Kita menyambut baik rencana kerjasama ini. Maka dari itu hari ini kita melakukan rapat bersama untuk membahas per klausa draft kesepakatan bersama ini,” tambahnya.
Ada hak dan kewajiban dalam kerja sama tersebut antara pihak pertama (Dinas Dukcapil) dan pihak kedua (PT Pos Indonesia) kata Pranoto yakni, hak pihak kesatu diantaranya mengirimkan kiriman surat atau dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui layanan yang disediakan oleh pihak pertama.
Meminta informasi kepada pihak kedua mengenai keberadaan Kiriman Surat yang telah dikirimkan serta mendapat jaminan pelayanan sesuai dengan Service Level Agreement yang telah disepakati, kewajiban pihak kesatu menyiapkan dan melengkapi daftar pengantar kiriman surat kependudukan dan dokumen pencatatan sipil yang hendak dikirimkan.
Kemudian hak pihak kedua yakni menolak kiriman surat atau dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang akan dikirimkan yang diketahui atau patut diduga berisi barang-barang yang dilarang pengirimannya melalui Pos dan menerima pembayaran atau pelunasan biaya pengiriman sebagai imbal jasa pengiriman Kiriman Surat milik pihak kesatu.
Kewajiban pihak kedua melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur pelaksanaan pengiriman Kiriman Surat, memberi informasi kepada pihak kesatu mengenai keberadaan surat yang telah dikirimkan dari pihak kesatu.
“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai mendukung tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,” kata pranoto.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan kerja sama daerah dibidang Pelayanan Catatan Sipil bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong melalui jasa PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup,” tutupnya.
Sementara itu, Eksekutif Manager Kantor Pos Cabang Curup Andy Pratama menyampaikan, bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut MoU dengan Pemkab Rejang Lebong.
Sebelum membahas draft perjanjian kerjasama tentang jasa penanganan kiriman surat dokumen catatan sipil pola pembayaran tunai, PT Pos bersama Dinas Dukcapil telah melakukan koordinasi terkait hak dan kewajiban masing-masing.
“Kami sudah menyepakati, telah duduk bersama agar jelas mana hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Andy.
Maksud mengadakan kerja sama dengan prinsip saling menguntungkan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing pihak.
Ada beberapa fasilitas yang ditawarkan dalam kerjasama ini seperti penerimaan dan pengiriman dokumen.
Dalam kerjasama ini, lanjut Andy, PT Pos siap membantu mengirim surat atau dokumen dari Dinas Dukcapil Kab. Rejang Lebong ke Desa/Kelurahan di Kab. Rejang Lebong.
“Kami dari PT Pos siap mengirim. Kami tinggal menunggu jika ada kiriman surat atau dokumen Dinas Dukcapil,” ucapnya.
Kerja sama ini dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong melalui PT Pos,” tutupnya. (Andi)