MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat utama, Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, serta dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, M.AP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Ia menyebut, penetapan KUA-PPAS ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Penetapan nota kesepakatan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan segera dibahas bersama. Ke depan, pemerintah daerah dan DPRD akan terus bersinergi agar pembangunan daerah berjalan sukses,” kata Fikri.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan. “Semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat bagi masyarakat Rejang Lebong dan mendapat ridho dari Allah SWT,” ujarnya.(mcrl)




