MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu resmi menandatangani nota kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (9/6/2026).

Penandatanganan kesepakatan bersama yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong tersebut dihadiri langsung oleh Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., dan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H.

Turut hadir Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumantri, S.E., M.M., Asisten I Bobby Harpa Santana, Asisten III Elva Mardiana, S.IP., M.M., sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran BNNP Bengkulu.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Rejang Lebong Hendri menyampaikan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang saat ini menjadi salah satu persoalan serius di Kabupaten Rejang Lebong.

“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berfokus pada pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN yang kelak kami harapkan dapat berkembang menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong,” ujar Hendri.

Menurutnya, narkotika menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Tingginya angka kasus penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan anak muda dalam jaringan peredaran gelap narkotika harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat.

Ia menegaskan, kerja sama yang dibangun bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, edukasi, hingga deteksi dini penyalahgunaan narkotika secara terarah dan berkelanjutan.

“Keberadaan Unit Layanan Terpadu P4GN diharapkan menjadi ruang koordinasi, konsultasi, edukasi, deteksi dini, serta pendampingan bagi masyarakat sehingga penanganan persoalan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” katanya.

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen memperkuat koordinasi program P4GN, meningkatkan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan aparatur, membentuk relawan anti narkotika, melaksanakan deteksi dini di lingkungan kerja dan masyarakat, memberikan dukungan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang Bersih Narkoba (Bersinar).

Hendri berharap kerja sama tersebut dapat menjadi pijakan kuat menuju terbentuknya BNNK Rejang Lebong yang profesional dan mampu memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah.

“Semoga seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga Rejang Lebong menjadi daerah yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari ancaman narkoba,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk penyediaan lahan, kantor, kendaraan operasional, serta berbagai persyaratan administrasi menuju pembentukan BNNK.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Kita sudah memiliki dukungan berupa NPHD tanah, pinjam pakai kantor dan kendaraan operasional. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya perjanjian kerja sama atau PKS seperti yang kita tandatangani hari ini,” jelasnya.

Roby mengungkapkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih berada pada angka yang mengkhawatirkan. Bahkan, peredaran narkoba saat ini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi telah menjangkau hingga ke desa-desa.

“Hasil pemetaan menunjukkan Bengkulu menjadi salah satu wilayah masuknya peredaran narkoba. Karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini di Provinsi Bengkulu baru terdapat dua BNNK, yakni di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan. BNNP Bengkulu pun memprioritaskan pembentukan BNNK Rejang Lebong sebagai daerah berikutnya yang akan memiliki kantor BNNK.

“Kalau Rejang Lebong sudah terbentuk, baru kita bergerak ke kabupaten lain. Saat ini fokus kami masih di Rejang Lebong. Prosesnya dilakukan tahap demi tahap, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana yang didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” katanya.

Roby turut mengapresiasi komitmen dan dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam upaya pembentukan BNNK tersebut.

“Terima kasih kepada Plt Bupati Rejang Lebong dan seluruh jajaran yang telah memberikan dukungan penuh. Mudah-mudahan kita memiliki semangat yang sama bahwa kejahatan narkoba harus diperangi demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (mcrl/bisma/dodo)