Media Center Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar rapat pembahasan draft nota kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Curup.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong pagi itu, Senin, 25 Maret 2024 dibuka langsung Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH. M.Si serta dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Curup, Kabag Hukum, Kabag Organisasi beserta jajaran.

Dalam kesempatan itu, Asisten I Pranoto Majid mengatakan bahwa pembahasan draft nota kerjasama ini adalah tentang peningkatan pelayanan kepesertaan dan penerima manfaat jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.

“Maksud nota kesepakatan ini adalah sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi PARA PIHAK yang didasarkan saling membantu dan saling mendukung,” ujar Pranoto.

“Adapun tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk percepatan peningkatan pelayanan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang menjadi tugas, tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” tambahnya.

Perlindungan bagi Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat seperti Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT)/ Ketua Rukun Warga (Ketua RW)/ Kepala Dusun, Perangkat Adat Badan Musyawarah Adat (BMA) Desa/Kelurahan dan Perangkat Agama Desa/Kelurahan.

Ruang lingkup dari kerja sama ini adalah peningkatan pelayanan dan penerima manfaat bagi peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), Peningkatan pelayanan dan penerima manfaat bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Rejang Lebong, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong.

Pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terhadap kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan terhadap Layanan Jasa Konstruksi atau pekerja konstruksi di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong.

Perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dan ruang lingkup lainnya yang disepakati bersama sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.

“Kesepakatan Bersama ini berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan,” tutupnya. (Andi)