MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Sesuai dengan instruksi Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, SE., M.AP., Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus memperkuat komitmennya dalam program bantu rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.

Pada tahun 2025 ini, Pemkab Rejang Lebong menyalurkan program bedah rumah tidak layak huni sebanyak 143 unit yang tersebar di sembilan kecamatan.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso, menjelaskan bahwa pembangunan rumah bantuan tersebut kini tengah berjalan di lapangan.

“Pengerjaannya sudah dimulai. Sebagian sudah tahap pemasangan pondasi, ada juga yang sedang menata batu bata. Material untuk seluruh 143 unit sudah dikirim ke lokasi masing-masing,” ujar Luhur di Rejang Lebong, Kamis (23/10/2025).

Program ini dilaksanakan melalui Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun anggaran 2025, dengan total anggaran sebesar Rp2,86 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong.

Setiap penerima bantuan memperoleh alokasi sebesar Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

“Karena sifatnya stimulan, masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi secara swadaya,” jelas Luhur.

Rumah yang dibangun berkonsep rumah sederhana tipe 36 berukuran 6 x 6 meter, dilengkapi kamar tidur, kamar mandi, dan WC. Pembangunan dimulai sejak Agustus 2025 dan ditargetkan selesai pada akhir November 2025, agar penerima manfaat dapat segera menempatinya.

Luhur menambahkan, program ini juga sekaligus menjadi penyelesaian bantuan tahun 2024 yang sempat tertunda akibat kendala teknis.

“Tahun ini kami fokus menyelesaikan bantuan yang tertunda dari tahun lalu karena banyak masyarakat yang menunggu. Jika masih ada anggaran tambahan, akan kami teruskan untuk penerima baru sesuai arahan Bupati,” ujarnya.

Untuk tahun berikutnya, Dinas PUPR Rejang Lebong telah mengusulkan 220 unit rumah tambahan sebagai kelanjutan dari program sebelumnya. Saat ini, pendanaan masih bersumber dari APBD daerah karena belum tersedia menu pengusulan dari dana DAK.

Luhur memastikan bahwa penerima bantuan merupakan warga yang memiliki tanah dan rumah sendiri serta tidak memiliki tempat tinggal lain. Desain rumah disesuaikan dengan kebutuhan penerima, namun tetap mengacu pada standar tipe 36.

“Kalau ingin ukuran lebih besar, biayanya tentu menyesuaikan kemampuan swadaya masing-masing,” pungkasnya.(mcrl)