MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah terhadap potensi bencana kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada Jumat pagi (28/11/2025), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong menggelar rapat pembahasan laporan antara penyusunan Rencana Kontingensi Banjir dan Tanah Longsor di ruang rapat BPBD.
Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taman, SP, mewakili Sekretaris Daerah Elva Mardiana, S.IP., M.Si. Hadir pula sejumlah unsur forum koordinasi pimpinan daerah: Kasdim 0409/Rejang Lebong Mayor Inf. Asri Wuri Hendra Dewa, Waka Polres Kompol Rosdianta, serta Kepala BPBD M. Budianto, ST., MT.
Selain unsur forkopimda, perwakilan berbagai perangkat daerah juga mengikuti pembahasan ini. Di antaranya Sekretaris PUPR M. Arif, Sekretaris Dinas Kesehatan Heri Wartono, SKM., MM, Sekretaris Disdukcapil Edi Warman, Sekretaris PMI Chanra Buana, M.PH, Sekretaris DLH Ida Laila, dan Kabid Tibum Satpol PP M. Arif Mulyadi. Tim penyusun dokumen diwakili oleh Ketua Leader Penyusunan Rencana Kontingensi, Ir. Jazuri Haris, M.Si., M.Pwk, serta Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Sonkarnain, S.Sos.
Penajaman Kesiapsiagaan
Dalam pemaparannya, Taman menjelaskan bahwa penyusunan rencana kontingensi merupakan langkah penting untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman banjir dan longsor. Dokumen itu, menurut dia, menjadi pedoman yang akan mengarahkan langkah-langkah penanganan pada fase darurat agar berjalan cepat dan terkoordinasi.
“Kami ingin memastikan setiap pemangku kepentingan memahami perannya masing-masing. Saat keadaan darurat terjadi, respons tidak boleh tersendat,” ujar Taman.
Kepala BPBD, M. Budianto, menambahkan bahwa penyelarasan data dan konsistensi informasi menjadi kunci kelancaran penanganan bencana. Dokumen ini, katanya, bukan hanya pedoman, tetapi harus benar-benar diterapkan oleh seluruh instansi.
“Kami berharap dokumen ini hidup, digunakan, dan terus diperbarui,” ucap Budianto.
Penyusunan Partisipatif
Ketua tim penyusun dokumen, Ir. Jazuri Haris, menjelaskan bahwa rencana kontingensi disusun secara partisipatif dengan melibatkan banyak pihak. Prosesnya meliputi pemetaan risiko, analisis kapasitas daerah, hingga simulasi kebutuhan saat bencana terjadi.
“Tujuannya agar saat situasi darurat muncul, semua pihak sudah mengetahui apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Berlandaskan Regulasi Nasional
Dokumen rencana kontingensi ini disusun berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur masa berlaku dokumen selama tiga tahun dan mewajibkan reviu secara berkala minimal setiap enam bulan. Pemutakhiran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi daerah.
Harapan Pemerintah Daerah
Melalui penyusunan rencana ini, pemerintah daerah berharap penanganan bencana dapat dilakukan lebih terarah dan terpadu. Selain menguatkan koordinasi antarinstansi, pemerintah juga mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga lain.
Rapat dibuka secara resmi dengan pembacaan Bismillahirrahmanirrahim, menandai dimulainya rangkaian pembahasan dokumen strategis tersebut.(mcrl/yani)





