MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya rapat pembahasan draf nota kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Pemkab Rejang Lebong terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Senin, 25 Mei 2026.

Rapat yang dipusatkan di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumanti, SE, MM bersama Asisten I Setdakab Bobby Harpa Santana S.STP MSi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Erwan Zuganda, SH, Kepala Bappeda, Plt Kepala Kesbangpol Yulieni, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, SH, serta jajaran pejabat dari BNNP Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya, Sekda Rejang Lebong Iwan Sumanti menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyambut baik rencana pembentukan unit layanan terpadu tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BNN dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Namun demikian, Sekda mengingatkan agar seluruh tahapan administrasi dan regulasi yang berkaitan dengan pembentukan unit tersebut benar-benar diperhatikan secara matang, terutama menyangkut persoalan aset yang nantinya bersifat pinjam pakai maupun hibah.

“Kita bekerja hari ini dengan kondisi yang sedang tidak baik-baik saja. Karena itu segala sesuatu harus dipastikan administrasinya lengkap dan sesuai aturan perundang-undangan, agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Sekda.

Ia juga meminta Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong untuk mengamati dan mencermati seluruh proses pembahasan secara detail agar tidak terjadi kekeliruan langkah dalam penyusunan nota kesepakatan maupun regulasi pendukung lainnya.

“Saya berpesan kepada Kabag Hukum agar betul-betul dicermati, jangan sampai salah langkah. Tetapi pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung pembentukan ini. Yang penting prosesnya cepat, tepat, dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Selain itu, pembahasan nota kesepakatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menuntaskan salah satu syarat administratif dalam pembentukan layanan terpadu P4GN-PN di Kabupaten Rejang Lebong.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama BNNP Bengkulu berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku sehingga keberadaan unit layanan terpadu nantinya mampu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Rejang Lebong. (mcrl/edi)