MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Asisten I Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pranoto Majid,SH.,M.Si, didampingi Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Herwin Wijaya,M.Pd.I melaksanakan rapat bersama.

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang rencana penyusunan Standar Biaya Umum (SBU) untuk perangkat Agama di Desa dan Kelurahan.

Setelah rapat selesai, Pranoto Majid mengatakan, saat ini Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong sudah memiliki beberapa kegiatan namun belum memiliki Standar Biaya Umum (SBU) untuk perangkat Agama di Desa dan Kelurahan.

“Adapun yang belum diketahui Standar Biaya Umum (SBU) untuk perangkat Agama di Kelurahan dan Desa seperti Guru Ngaji, Imam, Khatib, Bilal, Gharim dan lainnya yang harus dituangkan dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) nanti” ujar Pranoto pada MCRL, Kamis (19/1).

Lanjut dikatakan Pranoto, hasil rapat ini akan diajukan kepada Bupati Rejang Lebong melalui BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) agar bisa segera melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Umum (SBU).

“Pembuatan Perbup tentang Standar Biaya Umum (SBU) untuk perangkat agama di Desa dan Kelurahan akan disesuaikan oleh anggaran di Kesra,” pungkasnya.

Selain itu, Pranoto juga menyampaikan, ditahun ini jumlah Guru Ngaji di Kabupaten Rejang Lebong akan bertambah menjadi empat dan tiga untuk di setiap Kelurahan dan Desa sesuai dengan Visi-Misi Bupati dan Wakil Rejang Lebong mewujudkan Rejang Lebong BERCAHAYA.

Hadir pula dalam rapat ini, Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong (RL) Indra Hadiwinata, SH serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA), Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.(Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)