MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Salah satunya melalui rencana menghadirkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Rejang Lebong. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Setda Rejang Lebong, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Asisten I Setda Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, SSTP, M.Si, dan dihadiri Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit beserta jajaran. Turut hadir Kepala DPMPTSP Rejang Lebong Agus, SH, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, SH, Kabag Pemerintahan Syalendra Syah, serta perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Asisten I Bobby Harpa Santana mengatakan pembahasan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut untuk memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat kepada masyarakat.

“Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah sangat mendukung penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik sebagai bagian dari penguatan pelayanan satu pintu yang semakin mudah diakses masyarakat,” ujar Bobby.

Menurutnya, kehadiran layanan keimigrasian di MPP akan memberikan manfaat besar karena mampu memangkas jarak tempuh dan waktu pelayanan bagi masyarakat Rejang Lebong dan sekitarnya yang membutuhkan layanan keimigrasian, terutama pengurusan paspor.

“Prinsipnya, jarak dan waktu harus dipersingkat dengan hadirnya pelayanan keimigrasian di MPP Rejang Lebong. Tentunya kerja sama ini harus diperkuat dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas, melibatkan tim kerja sama pemerintah daerah, BPKD, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Rejang Lebong Agus, SH menyampaikan bahwa usulan menghadirkan pelayanan keimigrasian di MPP sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2025.

Saat ini, lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah memberikan pelayanan melalui program Tapak Paderi atau Tanpa ke Kanim Petugas datang menghampiri di MPP Rejang Lebong. Namun waktu dan jadwalnya masih terbatas.

“Alhamdulillah pelayanan tersebut berjalan dengan baik dan mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat, terutama bagi warga yang mengurus paspor untuk keperluan ibadah haji maupun umrah. Dengan adanya pembahasan nota kesepakatan ini, diharapkan kerja sama pelayanan dapat semakin diperkuat,” ungkap Agus.

Di sisi lain, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang berbasis legalitas antara Kantor Imigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Menurutnya, draf nota kesepakatan akan dibahas bersama sehingga dapat menjadi landasan pelaksanaan pelayanan keimigrasian di MPP secara berkelanjutan.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat Rejang Lebong dalam mengurus berbagai pelayanan keimigrasian dengan hadirnya layanan tersebut di Kabupaten Rejang Lebong,” pungkasnya. (mcrl/hengky)