MEDIA CENTRE REJANG LEBONG – Pemerintah Kecamatan Curup Timur melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Camat Curup Timur, Jumat (06/02/2026), dan dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan.

Musrenbang Kecamatan Curup Timur secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Sosial dan Budaya (Sosyanda) Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, Desi Herlianti, SP, serta dipimpin langsung oleh Camat Curup Timur, Helvin Elkadarido, S.E. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas PUPRPKP, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Curup Timur, serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Kabid Sosyanda Bappeda Desi Herlianti menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.

Ia menjelaskan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan salah satu pendekatan perencanaan pembangunan secara partisipatif dengan mekanisme bottom-up, di mana perencanaan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan riil dari tingkat desa dan kelurahan.

Lebih lanjut disampaikan, output dari Musrenbang ini adalah penyusunan RKPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027. Oleh karena itu, usulan yang disampaikan diharapkan benar-benar bersifat mendesak dan strategis. Agar peluang usulan dapat diakomodir lebih besar, Desi Herlianti mengimbau agar usulan disinkronkan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta selaras dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027 sesuai RPJMD 2025–2029 adalah “Integrasi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Keamanan Terpadu”, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pendidikan, keterampilan, kompetensi aparatur dan masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Terkait kondisi anggaran, Desi Herlianti menjelaskan bahwa APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2026 sebesar Rp961 miliar, dengan Rp529 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai dan kebutuhan wajib lainnya. Dengan kondisi tersebut, dana yang tersedia untuk kegiatan fisik kurang dari Rp100 miliar, sehingga diperlukan penetapan skala prioritas yang ketat.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan program-program yang benar-benar prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh usulan wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) paling lambat 12 Februari 2026. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas dalam forum OPD pada 23–25 Februari 2026, dengan kelengkapan proposal yang jelas agar tidak menjadi kendala dalam proses penganggaran.

Sementara itu, Camat Curup Timur Helvin Elkadarido, S.E dalam paparannya menyampaikan ringkasan rencana pembangunan Kecamatan Curup Timur yang mencakup sejumlah usulan prioritas, dengan tetap menyesuaikan keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi.

Usulan prioritas tersebut antara lain peningkatan dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan, pembangunan dan normalisasi drainase serta pengendalian banjir dan longsor, rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana pemerintahan serta fasilitas umum, hingga peningkatan penerangan jalan dan kelistrikan di sejumlah wilayah.

Camat berharap seluruh usulan prioritas yang telah dirangkum melalui Musrenbang ini dapat direalisasikan secara bertahap demi mendukung peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Curup Timur.(mcrl/tio/dero/bams/ayu)