MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi pendaftaran dan pemanfaatan indikasi geografis (IG) di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Dr H Asli Samin, S.Kep, M.Kep, serta dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, SH, MH, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos, perwakilan instansi terkait, petani jeruk, pisang, apel, kolang-kaling, serta pengrajin batik dan pelaku UMKM.

“Potensi pertanian Rejang Lebong cukup beragam, mulai dari kopi, durian, jeruk, apel, hingga aren penghasil gula merah dan kolang-kaling. Termasuk pisang haje kuning yang bercita rasa khas. Produk UMKM unggulan seperti kopi bubuk dan batik ka ga nga juga diharapkan dapat didaftarkan di Kemenkumham,” kata Asli Samin dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, SH, MH, menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi produk lokal. “Hari ini kita mengajak petani dan pelaku UMKM mendaftarkan produk unggulan agar mendapat perlindungan hukum. Indonesia pernah kehilangan hak atas produk budaya seperti reog Ponorogo dan rendang yang diklaim negara lain,” ujarnya.

Selain sosialisasi IG, Zulhairi juga mendorong Pemkab Rejang Lebong memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan. “Target kami minimal 50 persen desa memiliki Posbakum. Di Rejang Lebong, capaian sudah 60 persen, ini patut diapresiasi,” katanya.

Adapun Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Machyudhie, ST, MMSi, menjelaskan bahwa objek perlindungan IG mencakup sumber daya alam, kerajinan tangan, dan hasil industri. Ia menambahkan, syarat pendaftaran antara lain dokumen deskripsi, peta wilayah, surat rekomendasi, logo IG, serta bukti pembayaran PNBP.

Sosialisasi ini disambut positif petani dan pelaku UMKM. Arnaldo, petani pisang haje kuning dari Desa Kayu Manis, menyatakan kesiapannya mendaftarkan produk pisangnya. Hal serupa disampaikan Suli, petani apel, dan Tarmono, petani jeruk gerga dari Desa IV Suku Menanti.(mcrl/protokol)