MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Kadiskominfo Rejang Lebong Dra Upik Zumratul Aini MSi melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Yeyen Apriliani, S.E, mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang pengelolaan ruang digital, yang diselenggarakan oleh Bidang IKP Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap kebijakan nasional di bidang komunikasi dan digital, khususnya dalam mewujudkan ruang digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait substansi regulasi, arah kebijakan, serta strategi implementasi di tingkat daerah.

Yeyen Apriliani menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai langkah awal dalam menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan program dan kegiatan di daerah.

“Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi terbaru, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk program kerja yang konkret di Kabupaten Rejang Lebong,” ujarnya.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut akan difokuskan pada peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan diseminasi informasi publik, serta pengendalian konten di ruang digital agar lebih sehat dan edukatif.

Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi publik yang akurat dan transparan, serta pengawasan terhadap konten negatif seperti hoaks dan disinformasi.

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan digital melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab, inklusif, dan mampu mendukung percepatan transformasi digital, khususnya di daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi digital yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, terpercaya, dan berkualitas. (mcrl/vina)