MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengikuti Zoom Meeting Percepatan Proses Penyelesaian Pengusulan Calon Penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh pemerintah daerah di 174 kabupaten/kota, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diikuti jajaran Pemkab Rejang Lebong dari Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Irban III Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Istianti Ida Laksana, S.Si., M.Si, Plt Kadis PUPRPKP Luhur Budi Santoso, Plt Kepala Bagian Pemerintahan Syalendra, para camat, serta perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.

Zoom meeting ini digelar sebagai upaya mempercepat penyelesaian proses pengusulan calon penerima BSPS agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH).

Dalam arahannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc., menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam mempercepat proses verifikasi, validasi hingga penginputan data usulan ke aplikasi BSPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendagri juga memberikan sejumlah atensi kepada pemerintah daerah. Inspektorat diminta memastikan seluruh usulan telah memenuhi persyaratan dan disampaikan tepat waktu. Dinas yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman diminta mempercepat proses verifikasi serta penginputan data usulan ke dalam aplikasi.

Selain itu, bidang pemerintahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) diminta memastikan data usulan telah sesuai dengan kategori masyarakat pada desil 1 hingga desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Para camat juga diharapkan aktif memastikan calon penerima benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Kemendagri menegaskan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap percepatan pengusulan BSPS di daerah serta melakukan evaluasi terhadap pemerintah daerah yang terlambat menyelesaikan proses pengusulan.

Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Istianti Ida Laksana, S.Si., M.Si., mengatakan seluruh perangkat daerah harus bergerak bersama agar peluang bantuan dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kita mendorong dan mengimbau percepatan pengusulan. Ini merupakan program pemerintah pusat yang sangat sayang apabila tidak dimanfaatkan. Intinya kita harus sama-sama mengusulkan, dan apabila ada kendala dalam proses pengusulan harus diselesaikan bersama-sama,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Luhur Budi Santoso menyampaikan bahwa keberhasilan program BSPS membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena melibatkan berbagai instansi.

“Untuk BSPS harus ada kerja sama lintas sektor karena melibatkan berbagai bidang, seperti Dinas Sosial yang berkaitan dengan data desil masyarakat dan instansi lainnya. Rejang Lebong mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang telah berjalan sejak tahun 2025,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong telah mengusulkan sebanyak 600 calon penerima BSPS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 450 usulan telah selesai diverifikasi.

Namun demikian, usulan tersebut sebelumnya telah diinput melalui aplikasi lama, yakni Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru). Saat ini pemerintah pusat telah menerapkan aplikasi baru, yaitu My PKP, sehingga diperlukan percepatan penyesuaian proses pengusulan agar seluruh data dapat segera tersinkronisasi.

Untuk diketahui, dalam zoom meeting tersebut juga disampaikan persyaratan calon penerima BSPS, di antaranya belum pernah menerima bantuan perumahan pemerintah dalam 10 tahun terakhir, menempati satu-satunya rumah yang masuk kategori tidak layak huni, memiliki penghasilan paling tinggi setara Upah Minimum Provinsi (UMP), serta bersedia melakukan swadaya, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dan mengedepankan semangat gotong royong.

Selain persyaratan tersebut, calon penerima juga harus melengkapi dokumen administrasi berupa Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah, surat pengantar dari kepala daerah atau kepala dinas kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan usulan telah diverifikasi dan layak dibangun, serta dokumentasi kondisi rumah dari berbagai sisi yang dilengkapi alamat lengkap atau geotagging. (mcrl/dero)