MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengikuti kegiatan Exit Meeting bersama Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu terkait evaluasi dan verifikasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Kamis (21/5/2026), dan dihadiri langsung Plt Inspektur Provinsi Bengkulu, H RA Denni SH MM beserta tim.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diwakili Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana STTP MSi, Tim Inspektorat Rejang Lebong serta jajaran OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bobby Harpa Santana yang mewakili Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri S.STP MSi menyampaikan apresiasi kepada Tim Inspektorat Provinsi Bengkulu atas pelaksanaan verifikasi dan validasi dokumen LPPD Tahun 2025.
“Hari ini merupakan Exit Meeting dari Inspektorat Provinsi Bengkulu terkait LPPD Tahun 2025. Atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, kami mengapresiasi sejak awal kedatangan hingga pelaksanaan Exit Meeting hari ini atas terlaksananya kegiatan verifikasi dan konfirmasi dokumen tahun 2025,” ujar Bobby.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memahami dan bertanggung jawab penuh terhadap penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, hasil verifikasi dari Inspektorat Provinsi Bengkulu akan menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh OPD.
“Tentu hasil verifikasi dari Inspektorat Provinsi Bengkulu akan menjadi PR bagi kami. Program dan kegiatan yang sudah dicanangkan harus diikuti dengan dokumen yang akurat dan akuntabel terhadap LPPD,” katanya.
Bobby juga menegaskan bahwa Pemkab Rejang Lebong akan terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas administrasi di seluruh perangkat daerah.
“Mungkin dalam perjalanannya masih banyak kekurangan. Namun kami tidak bosan-bosan mengingatkan OPD untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
Selain itu, hasil evaluasi dari Inspektorat Provinsi Bengkulu disebut akan menjadi tolok ukur dan bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ke depan.
“Kami menerima seluruh catatan yang diberikan. Yang kurang baik akan kami tingkatkan, dan yang sudah baik akan terus kami pertahankan serta ditingkatkan lagi,” ungkap Bobby.
Sementara itu, Plt Inspektur Provinsi Bengkulu, HA RA Denni SH MM menjelaskan bahwa evaluasi dan konfirmasi dokumen LPPD Tahun 2025 Pemkab Rejang Lebong dilaksanakan selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Mei 2026.
“Ada enam orang tim yang melaksanakan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen LPPD Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” jelasnya.
Dari hasil verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan, menurut RA Denni, progres pelaksanaan program dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong secara umum sudah berjalan dengan baik.
“Meski demikian, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan agar tata kelola pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan semakin baik ke depannya,” tandasnya. (mcrl/dodo/dero)








