MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bentuk legalitas atas bangunan yang mereka dirikan.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Rejang Lebong, Mhd Fani Soeliantara, mengatakan bahwa PBG merupakan dokumen penting yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, PBG tidak hanya menjamin kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang, tetapi juga memastikan keamanan dan keselamatan bagi penghuninya.
“Selain menjamin aspek keamanan dan keselamatan bagi penghuni, PBG juga menjadi dokumen legalitas penting yang sangat berguna dalam proses perizinan usaha maupun pengajuan permodalan ke perbankan,” ujar Fani saat ditemui di ruang kerjanya.
Fani menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG juga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong.
“Semakin banyak masyarakat yang mengurus PBG, maka semakin besar pula penerimaan PAD yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien, Pemkab Rejang Lebong memastikan proses rekomendasi PBG di Dinas PUPRPKP, khususnya pada Bidang Cipta Karya, dapat diselesaikan maksimal dalam tujuh hari kerja, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
Dengan kemudahan ini, Fani berharap masyarakat lebih proaktif dalam mengurus PBG demi kepastian hukum atas bangunan yang mereka miliki.(mcrl2)