MEDIA CENTER REJANG LEBONG– DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025) siang.
Keempat perda tersebut mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan, kearsipan, cadangan pangan pemerintah kabupaten, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi. Hadir Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari SE MAP, Wakil Bupati Dr H Hendri Praja SSTP MSi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala dinas serta pejabat eselon III.
Sebelum pengesahan, tiga panitia khusus memaparkan hasil pembahasan. Pansus I yang diketuai Endang Ismarinda membahas perda administrasi kependudukan dan kearsipan. Pansus II yang dipimpin Fety Monica membahas perda cadangan pangan, sedangkan Pansus III yang diketuai Beny Sanjaya membahas perda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Fraksi PDI-P melalui juru bicara Lidya Marlina meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat pengawasan proyek infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik. Sementara gabungan enam fraksi melalui Ari Wibowo menyoroti potensi pendapatan asli daerah dari sektor galian C serta mendorong percepatan layanan administrasi kependudukan.
Bupati HM Fikri memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan perda.
“Empat perda ini sangat penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Rejang Lebong. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras. Selanjutnya, perda ini akan segera kami ajukan ke gubernur untuk mendapatkan register,” kata Bupati Fikri.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan bupati.(mcrl/protokol/rahman)