MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Staf Ahli Bupati Rejang Lebong, Andi Afrianto, SE buka pembahasan Rencana Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penyelenggaraan program jaminan social ketenagakerjaan. Pembahasan dilaksanakan di ruang rapat bupati pukul 09.00 WIB, Kamis, 24 Juli 2025.
Pambahasan Raperbup ini dihadiri Kadis Nakertrans, Syamsir, SKM, MKM, Kadis PMD, Suradi, SP, MM, Kadis Pertanian, Achmad Syafriansyah, SP. Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSi. Serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Yogo Iman Kristianto, Kabag Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata, SH, MT.
‘’Tenaga kerja merupakan asset strategis pembangunan daerah. Untuk itu, negara hadir untuk memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja baik sector formal maupun informal. Termasuk pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh program jaminan social secara optimal,’’ kata Andi Afrianto.

Dikatakan, Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk menjamin keberlangsungan perlindungan social bagi pekerja melalui Perda maupun Perbup sebagai paying hokum ditingkat local.
‘’Raperbup yang kita bahas hari ini merupakan wujud konkret dari komitmen itu,’’ tutur Andi.
Beberapa hal pokok yang menjadi focus dalam Reperbup ini lanjut Andi Afrianto terdiri dari, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sector dalam penyelenggaraan jaminan social ketenagakerjaan. Perluasan kepesertaan program jaminan social ketenagakerjaan kepada pekerja formal, informal dan sector jasa.Skema pembiayaan yang inklusif termasuk APBD dalam mendukung iuran bagi pekerja rentan. Serta peningkatan kesadaran da literasi jaminan social kepada masyarakat melalui edukasi dan kampanye public.

‘’Kita harapkan melalui pembahasan Raperbup hari ini,
Kita dapat menyempurnakan Raperbup agar mampu menjawab kebutuhan perlindungan pekerja di Rejang Lebong secara komperhensif, adil dan berkelanjutan. Sinergitas antara Pemkab – BPJS Ketenagakerjaanm dunia usaha dan masyarakat sipil sangat krusial dalam menyukseskan kebijakan ini. Untuk itu seluruh pihak yang hadir dimohon partisipasi aktif dan dapat memberikan kontribusi pemikiran. Sehingga, kebijakan yang dilahirkan benar benar aspiratif, aplikatif dan berpihak pada rakyat sehingga dapat mewujudkan masyarakat Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa,’’ ujar Andi lagi.

Sementara Kadis Nakertrans, Syamsir, SKM, MKM, menjelaskan, Raperbup ini merupakan perlindungan bagi pekerja untuk memperoleh hak-hak pekerja, kesehatan, keselamatan kerja serta perlindungan upah dan jaminan sosial.
‘’Program jaminan social ketenagakerjaan itu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sedangkan para peserta terdiri dari, peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, pekerja social keagamaan dan pekerja rentan,’’ terang Syamsir.

Sedangkan Kepala Cabang BPJS Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto menjelaskan, jumlah peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong sebanyak 27.045 peserta.
‘’Total pembayaran klaim hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp. 8,2 miliar untuk 838 kasus. Rinciannya, 702 kasus JHT senilai Rp 5,6 miliar, 69 kasus JKK senilai Rp 438 juta, 54 kasus JKM senilai Rp 1.9 miliar. Ditambah 4 kasus JP senilai 96,1 juta dan 9 kasus beasiswa senilai Rp 52,5 juta,’’ demikian Yogo Iman Kristianto.
Usai pembahasan Raperbup ini, Kabag Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata, SH mengungkapkan, proses penetapan Raperpub menjadi Perbup ini masih cukup panjang.
‘’Setelah ini akan dilakukan finalisasi. Hasilnya akan kita sampaikan Kemenkumham dan dilanjutkan ke Gubernur baru akan ditandatangan bupati. Proses Raperbup menjadi Perbud ini diharapkan dapat berjalan dengan cepat,’’ demikian Indra Hadi Winata, SH, MT. (rahman)
