MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, SE., MAP secara resmi membuka forum diskusi publik bertema Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa bersama Mahasiswa Pecinta Alam (Maspasta) IAIN Curup.
Acara ini berlangsung di Aula Gedung Perpustakaan IAIN Curup dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh pemerintah hingga mahasiswa dan mantan PMI.
Forum yang digelar pada Kamis 26 Juni 2025 tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Rektor IAIN Curup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta sejumlah mahasiswa dan mantan PMI.

Dalam sambutannya, Bupati Fikri menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum diskusi tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat tata kelola serta pengawasan terhadap penyaluran tenaga kerja migran di wilayah Rejang Lebong.
“Kami telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh lembaga penyalur tenaga kerja. Mana yang memiliki izin resmi dan mana yang tidak. Ini penting agar masyarakat tahu dan bisa mengambil keputusan secara bijak,” tegas Bupati.
Ketua LBH Narendradhipa, Moeh Ramdani, menyampaikan bahwa diskusi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya kasus pengiriman PMI secara ilegal. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur tawaran oknum calo untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong agar penempatan pekerja migran dilakukan secara sah dan terdaftar. Kasus PMI ilegal tidak hanya merugikan individu, tapi juga mencoreng nama baik daerah,” jelas Ramdani.

Ia menambahkan, hasil diskusi dengan sejumlah LPK menunjukkan bahwa praktik penyaluran tenaga kerja non-prosedural masih terjadi dan menjadi tantangan yang harus segera diatasi bersama.
Sementara itu, Rektor IAIN Curup, Dr. Idi Warsah menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan risiko dari jalur migrasi ilegal.
“Isu human trafficking seringkali berkaitan erat dengan pengiriman PMI yang tidak melalui prosedur resmi. Maka forum seperti ini menjadi langkah awal membangun kesadaran kolektif,” terangnya.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 156 warga Rejang Lebong yang telah diberangkatkan secara resmi ke luar negeri sebagai PMI. Namun, ia juga mengakui masih adanya PMI ilegal yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.
“Masalah PMI non-prosedural ini bukan hanya terjadi di Rejang Lebong, tapi merupakan isu nasional. Karena itu, kami sangat mendukung usulan pembentukan Satgas PMI untuk mengawasi dan mencegah keberangkatan ilegal,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Komisi I DPRD Rejang Lebong. Anggota DPRD, JE. Ahmad Rafif menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah-langkah perlindungan terhadap PMI asal daerah tersebut.
“Kami siap mendorong pembentukan Satgas PMI agar tidak ada lagi warga Rejang Lebong yang menjadi korban penyaluran tenaga kerja secara ilegal,” tandasnya.
Diskusi ditutup dengan kesepakatan untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta komunitas mahasiswa dan LPK guna memperkuat sistem pengawasan dan edukasi publik mengenai penempatan tenaga kerja migran yang aman, sah, dan bermartabat.(mcrl02)
