MEDIA CENTRE REJANG LEBONG – Sesuai instruksi Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong (DPUPRPKP) melaksanakan pemasangan portal jalan setinggi 2,6 meter di Jalan Pramuka, Batu Galing, Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pemasangan portal tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan melebihi tonase yang selama ini kerap melintas di ruas Jalan Pramuka.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H. R. Suryadi, S.Sos., didampingi Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Roni Saputra, S.T.

Dalam keterangannya kepada awak media, Suryadi menjelaskan bahwa kondisi Jalan Pramuka mengalami kerusakan cukup parah akibat banyaknya kendaraan berat yang melintas tidak sesuai dengan kelas jalan.

“Karena terlalu banyak jalan rusak akibat kendaraan yang melampaui tonase masuk ke Jalan Pramuka, maka sesuai arahan pimpinan daerah kami berkolaborasi dengan Dinas PU dan Satlantas untuk memasang portal. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program Curup Kota Wisata, Bahagia dan Istimewa,” ujar Suryadi.

Ia menambahkan, proses pembuatan portal telah dilaksanakan sejak satu minggu sebelumnya dengan pembagian tugas antar organisasi perangkat daerah. Dinas Perhubungan bertanggung jawab pada pembuatan portal, sementara DPUPRPKP—yang membidangi pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan permukiman—menangani pemasangan di lapangan.

Menurutnya, pemasangan portal menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan perbaikan jalan secara berulang, mengingat anggaran pemeliharaan jalan membutuhkan biaya yang sangat besar, bahkan dapat mencapai miliaran rupiah.

“Jalan Pramuka merupakan jalan kabupaten dengan batas maksimal tonase 8 ton. Selama ini banyak kendaraan dari Lubuk Linggau menuju Bengkulu memilih jalur ini karena dianggap lebih nyaman, padahal tidak sesuai peruntukan. Dengan adanya portal, kendaraan bertonase besar tidak bisa lagi melintas,” tegasnya.

Suryadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menghentikan kendaraan dengan muatan hingga 22 ton yang hendak melintas di Jalan Pramuka. Kendaraan tersebut kemudian diarahkan untuk menggunakan jalur nasional.

“Ini juga bagian dari edukasi bagi para sopir. Ke depan mereka akan memahami bahwa Jalan Pramuka tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Roni Saputra, S.T., menyampaikan bahwa pemasangan portal merupakan tindak lanjut atas kondisi jalan kabupaten yang tidak lagi mampu menahan beban kendaraan berat.

“Batas maksimal tonase jalan kabupaten adalah 8 ton. Namun di lapangan kami masih menemukan kendaraan dengan muatan di atas 20 ton. Tentu ini tidak memungkinkan bagi daya dukung jalan,” jelas Roni.

Sebagai langkah lanjutan, DPUPRPKP bersama Dinas Perhubungan akan memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Perumnas, Simpang Batu Galing, Simpang BLK, dan Jalan Durian Depun. Banner tersebut berisi larangan bagi kendaraan bertonase di atas 8 ton untuk melintas di Jalan Pramuka dan Jalan Suprapto, serta mengarahkan kendaraan berat agar menggunakan jalur nasional dua jalur.

Selain di Simpang Macang atau Simpang Jalan Pramuka, Desa Air Meles Atas, petugas juga memasang portal di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, serta Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur. Ruas jalan tersebut juga kerap dilalui kendaraan bertonase besar yang melampaui kapasitas jalan.

“Kami berharap dengan adanya portal dan imbauan ini, kerusakan jalan dapat diminimalisir sehingga usia jalan kabupaten dapat bertahan lebih lama,” pungkasnya.(mcrl/tio)