Media Center Rejang Lebong – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Rejang Lebong gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas di Kab. Rejang Lebong.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat pagi itu, Kamis, (28/11) siang dipimpin oleh Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid, didampingi Kepala Dinkes Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra serta dihadiri oleh para peserta rapat.

Dalam sambutannya, Asisten I Pranoto Majid menyampaikan bahwa rapat ini membahas kajian akademik rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang pola tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah RSUD dan unit pelayanan teknis pusat kesehatan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.

“Ini merupakan rapat ke 2 yang kita laksanakan. Dalam rapat ini kita berdiskusi, menyampaikan pendapat, saran dan masukan terkait rancangan Perbup ini,” ujar Pranoto.

Pemaparan kajian akademik rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang pola tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah RSUD dan unit pelayanan teknis pusat kesehatan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dipaparkan pihak Universitas Negeri Bengkulu, Andika. (andi)