REJANG LEBONG, MEDIA CENTER — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong memastikan dukungan penuh terhadap program Bantu Rakyat yang menjadi salah satu prioritas unggulan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Program tersebut dijalankan melalui pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial.

Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Dr. H. Hambali, S.Pd., M.Pd., M.H., melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, Sonkarnain, S.Sos., menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan layanan sosial langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Intinya, kami sangat mendukung program Bupati dan Wabup Rejang Lebong, terutama dalam program Bantu Rakyat. Program ini selaras dengan standar minimal pelayanan SPM,” ujar Sonkarnain di Rejang Lebong.

Menurut Sonkarnain, pelaksanaan Bantu Rakyat meliputi beberapa layanan dasar, antara lain penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar, anak terlantar, lansia, penanganan bencana, serta bantuan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Untuk merealisasikan program tersebut, Dinas Sosial bekerja sama dengan sejumlah elemen pendukung seperti Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Rehabilitasi Sosial, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Pordam. Mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak masalah sosial di berbagai wilayah.

“Dalam pelayanan kami, termasuk juga penanganan ODGJ terlantar. Perlu digarisbawahi, yang kami tangani adalah ODGJ terlantar, artinya benar-benar tidak memiliki keluarga atau tempat tinggal,” jelas Sonkarnain.

“Sering terjadi salah persepsi, ketika ada ODGJ yang masih memiliki keluarga namun sedang mengamuk, langsung dilaporkan ke Dinas Sosial. Padahal, kami hanya menangani mereka yang benar-benar terlantar dan tidak memiliki dukungan keluarga,” tambahnya.

Sonkarnain menuturkan, dalam menangani kasus ODGJ terlantar, pihaknya terlebih dahulu melakukan asesmen awal untuk menelusuri asal-usul dan keluarga yang bersangkutan. Jika tidak ditemukan data keluarga, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna melakukan perekaman retina sebagai langkah identifikasi identitas dan asal daerah.

“Setelah identitas diketahui, barulah dilakukan proses penanganan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak keluarga, jika ditemukan,” pungkas Sonkarnain.(mcrl/yani)