MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bertempat di ruang rapat Asisten Pemda Rejang Lebong, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat pembahasan tindak lanjut proses penyusunan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/6) pagi.

Dalam rapat ini, Kabid Perkim Dinas PUPR PKP Kabupaten Rejang Lebong Luhur Budi Santoso,ST mengatakan, RP3KP masih ditunda karena masih menunggu Perda RTRW Rejang Lebong dan Provinsi karena harus sejalan.

“Hal tersebut sesuai dengan pedoman penyusunan Perda RP3KP yaitu Permenpera No 12 tahun 2014 pasal 5 ayat 2,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Luhur Budi juga mengatakan kegiatan ini juga membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penggunaan dana sharing Bantuan Stimulus Penyediaan Rumah Swadaya (BSPRS) di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kita memerlukan Perbub terkait dana pendamping yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) tentang peraturan anggaran 15 juta rupiah dan Perbub ini akan menjadi payung hukum supaya saat bekerja nantinya lebih aman dan nyaman,” jelasnya.

Adapun kesimpulan dalam Rakor ini yaitu,
Pertama, dalam pelaksanaan BSPRS untuk pembangunan baru yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan tahun anggaran 2022, harus ada dana sharing atau dana pendamping dari APBD atau sumber pembayaran lainnya.

Kedua, untuk dana pendamping atau Sharing dari APBD atau sumber pembayaran lainnya yaitu penggunaannya harus didasari dengan payung hukum (Peraturan Bupati).

Ketiga, Perda RP3KP akan dipending karena masih menunggu atau diselaraskan lagi dengan Perda RTRW yang sedang dalam proses seperti pengurusan kis dan perda RTRW Provinsi.

Untuk diketahui, Rakor ini diikuti oleh Kabid Perkim Dinas PUPR PKP, Seketaris Dinas PUPR, Kabag Hukum Pemda Rejang Lebong, Kabag Pembangunan Pemda Rejang Lebong, serta perwakilan dari Inspektorat, BAPPEDA, Pekerjaan Umum (PU), BPKD, dan tamu undangan lainnya.(Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)